Kabar24.com, JAKARTA--Markas Besar Kepolisian RI menyatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir situs yang memberikan pemahaman terkait radikalisme dan terorisme.
"Salah satu langkah paling tidak kita membatasi pergerakan mereka melalui penyebaran informasi yang menyesatkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Riyanto di gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia mengatakan situs-situs yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan etika ideologi bangsa seharusnya tak boleh berkembang. "Sifatnya situs tersebut menampilkan isi yang provokatif," katanya.
Menyikapi situasi tersebut pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun yang pernah ada. Bahkan diakui Agus pihaknya juga sudah melakukan penangkapan.
"Sampai saat ini belum ada secara nyata. Namun demikian kita melakukan pengawasan."
Seperti diwartakan Kemenkominfo akan memblokir beberapa situs di internet yang menyebarkan faham radikalisme. Pemblokiran dilakukan setelah adanya permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memblokir situs tersebut.
Polri Gandeng Kemenkominfo Blokir Situs Radikalisme
Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus