Bisnis.com, MALANG—Sebanyak 600 lembaga penyiaran yang berada di Jawa Timur (Jatim) telah mengajukan izin siaran baik katalog maupun digital. Dari jumlah itu sebanyak 20 diantaranya adalah radio dan televisi komunitas.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPI Jatim), Arif Maulana, mengatakan pengajuan izin tersebut merupakan rekapitulasi dari 2007 hingga 2015.
“Dari jumlah pengajuan tersebut sebanyak 80%-90% sudah turun. Termasuk televisi komunitas UBTV yang dikelola Universitas Brawijaya (UB) Malang,” kata Arif, Jumat (10/4/2015).
Sedangkan saat ini pengajuan yang baru masuk adalah IRSITV yang dikelola Ikatan Relawan Sosial Indonesia. Untuk UBTV sejauh ini masing menunggu izin penyelenggaraan siaran (IPP) tetap. Sembari menunggu IPP tetap turun, UBTV sudah bisa melakukan siaran.
Lembaga siaran komunitas sendiri dibatasi maksimal jangkauannya seluas 5 km. Selain itu dilarang memutar iklan. Seluruh dana operasional dikelola dan diperoleh dari komunitas tersebut.
“Lembaga siaran komunitas yang memutar iklan akan dijatuhi sanksi,” jelas dia.
Bagi masyarakat yang mengeluhkan materi siaran bisa mengadukan ke layanan SMS 08123422000 yakni berisi pengaduan, nama media, program dan waktu siaran.
Sejauh ini KPI Jatim telah menerima sejumlah pengaduan terkait materi siaran radio dan televisi yang mempersoalkan isi atau materi siaran yang menyinggung kelompok lain sehingga rawan menimbulkan konflik.
Ditambahkan pengaduan tersebut disampaikan masyarakat melalui pesan pendek, surat dan surat elektronik (email). KPI bakal menganalisa pengaduan tersebut dan memanggil pengelola lembaga siaran.
“Lembaga siaran yang dilaporkan diantaranya merupakan lembaga siaran komunitas yang menyinggung dan bertentangan dengan kelompok lain,” ujarnya.
Lembaga siaran tersebut terancam dijatuhi sanksi yakni berupa teguran sampai pencabutan izin siaran. Lembaga siaran komunitas selain untuk melayani komunitas juga untuk berdampingan dan bersosialisasi dengan masyarakat sekitar.
Selain itu lembaga siaran komunitas harus menjadi perekat sosial. Untuk itu pengelola lembaga siaran harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Secara terus menerus KPI menerima pengaduan dari masyarakat. Dan masyarakat adalah ujung tombak, sehingga jika masyarakat pro aktif akan semakin mempermudah bagi kami untuk melakukan tindakan,” tambah dia.