Menkominfo Kaji Ulang Regulasi Peninggalan BRTI

Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 5 Desember 2020 | 13:38 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020). Bisnis/Dedi Gunawan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mengkaji ulang regulasi peninggalan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Regulasi yang telah ada dan yang sedang dibahas oleh BRTI — saat lembaga pengawas telekomunikasi itu masih ada— akan disesuaikan dengan undang-undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pemerintah turunan UU Ciptaker.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan dengan adanya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Kemenkominfo dan juga peraturan pemerintah —yang masih dibahas— nantinya peraturan BRTI yang ada saat ini dan sedang dibahas bakal disesuaikan dengan peraturan baru.

“Sedang disusunnya PP pelaksanaannya otomatis semua regulasi eksisting dan rancangan yang tengah disusun akan disesuaikan. Termasuk tentang tarif dan [SMS] promosi,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Jumat (5/12/2020).

Johnnya menjelaskan bahwa Kemenkominfo akan membuat regulasi komprehensif di level Peraturan Menteri untuk penyesuaian Regulasi yang ada, yang di dalamnya menyebut peran dan wewenang BRTI.

Sekadar catatan, salah satu regulasi yang tengah dibahas BRTI sebelum dibubarkan, adalah regulasi mengenai pembatasan SMS promosi.

BRTI saat itu telah mengeluarkan draft Ketetapan BRTI mengenai sms promosi. BRTI menyoroti beberapa permasalahan seperti jumlah dan waktu pengiriman sms serta hak pelanggan untuk menolak SMS. Pembatasan hanya berlaku bagi SMS promosi atas produk-produk operator seluler.

BRTI juga sempat mengkaji mengenai formula tarif data. Dengan hadirnya formula ini, tarif yang ditetapkan oleh operator akan merujuk pada formula yang telah ditetapkan.

Mengenai tarif, gagasan ini sudah tertuang di UU Ciptaker Pasal 28 ayat (1) yang intinya adalah keterlibatan pemerintah dalam penarifan operator seluler. Pemerintah membuat formula tarif untuk tarif batas atas dan bawah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Di luar regulasi tersebut, BRTI juga memiliki produk hukum sendiri yang telah berjalan antara lain, TAP BRTI No. 4/2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi, TAP BRTI No. 3/2018 tentang Larangan Penggunaan Data Kependudukan Tanpa Hak dan/atau Melawan Hukum Untuk Keperluan Regritrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Prabayar
dan TAP BRTI no.2/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Regristrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Regulasi-regulasi ini nantinya juga akan disesuaikan oleh Kemenkominfo dengan UU yang berlaku. Adapun mengenai pembatasan aktivitas SMS promosi belum diketahui kelanjutannya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper