Bisnis.com, JAKARTA — China mengusulkan aturan mengenai penetapan harga untuk biaya aplikasi dalam platform e-commerce pada Sabtu (23/8/2025), meminta masukan publik setelah banyaknya keluhan dari pedagang dan konsumen terkait penetapan harga yang tidak adil atau semena-mena oleh platform besar.
Melansir dari Reuters, Minggu (24/8/2024), Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional dalam sebuah pernyataan menyampaikan bahwa draf aturan untuk platform yang menjual barang atau jasa bertujuan untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penetapan harga.
"Operator platform dan pedagang harus menyetujui dan mengubah harga melalui cara-cara standar seperti kontrak dan pesanan," kata komisi tersebut.
Aturan tersebut mewajibkan operator platform dan pedagang untuk mematuhi peraturan harga yang jelas, meningkatkan transparansi aturan harga, dan segera mengumumkan perubahan biaya untuk menerima pengawasan publik dengan lebih baik.
Sebelumnya, pedagang menuduh platform besar memanipulasi harga secara tidak adil untuk meningkatkan penjualan, sementara konsumen mengeluhkan harga yang semena-mena.
Pada 2021, Alibaba didenda rekor US$2,75 miliar karena pelanggaran anti-monopoli, keputusan yang diterima oleh perusahaan tersebut, sementara pemimpin e-commerce tahun ini mengabaikan risiko regulasi saat mereka bersaing dalam perang harga di “retail instan,” di mana pengiriman dapat dilakukan dalam waktu setengah jam.
Aturan tersebut akan dibuka untuk masukan publik selama satu bulan ke depan.
Sementara di Indonesia sendiri, platform e-commerce seperti Tokopedia dan TikTok Shop akan mulai menerapkan biaya pemrosesan order sejumlah Rp1.250 per pesanan, berlaku mulai 11 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB. Langkah serupa telah dilakukan Shopee.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh seller Tokopedia yang telah terintegrasi, serta semua seller di TikTok Shop by Tokopedia di Indonesia. Tokopedia dan TikTok Shop menyebutkan, kebijakan ini bertujuan mendukung perluasan program subsidi ongkir serta peningkatan layanan logistik di seluruh Indonesia.