Bisnis.com, JAKARTA – Langkah operator seluler dalam berbagi spektrum frekuensi guna menghadirkan 5G terhalang oleh regulasi turunan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang belum rampung.
Di samping itu, seandainya kedua operator seluler sepakat untuk berbagi spektrum frekuensi, maka harus juga ikhlas berbagi pelanggan dengan operator lain.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan aktivitas berbagi spektrum antar pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz hanya dapat terjadi saat rancangan peraturan pemerintah (RPP) rampung.
Saat ini, RPP UU Cipta Kerja yang membahas mengenai pos, telekomunikasi dan penyiaran masih dibahas dan belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Sehingga proses siapa boleh bergabung atau bagaimana mekanisme berbagi frekuensi belum jelas. Lelang juga belum selesai,” kata Heru kepada Bisnis.com, Selasa (15/12/2020).
Heru menambahkan bahwa kerja sama operator seluler tidak semudah yang dibayangkan. Dalam praktiknya, terdapat sejumlah hal yang harus dimatang seperti hak dan kewajiban antar operator telekomunikasi yang menjalin kerja sama.
Operatot seluler juga harus berhitung mengenai pangsa pasar. Berbagi spektrum frekuensi akan membuat persaingan di suatut kawasan makin ketat karena jumlah pemain bertambah.
“Tidak mudah karena terhambat regulasi, kerja sama yang dianggap tidak menguntungkan. Karena di satu sisi kan kerja sama tapi di sisi lain adalah kompetitor,” kata Heru.