Potensi Kerugian Penipuan Digital Rp4,6 Triliun, Pemerintah Bikin Pusat Pengaduan

Rahmad Fauzan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:51 WIB
Ilustrasi sistem keamanan leptop dan komputasi awan/Kaspersky
Ilustrasi sistem keamanan leptop dan komputasi awan/Kaspersky
Bagikan

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat pengaduan, koordinasi, dan edukasi nasional untuk memberantas penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal. Pemerintah mencatat potensi kerugian akibat penipuan di digital mencapai Rp4,6 triliun.

Sejak beroperasi, IASC telah menerima 225.000 laporan masyarakat, memblokir 71.000 rekening terkait aktivitas ilegal, menyelamatkan dana publik sebesar Rp349,3 miliar, dan mencegah potensi kerugian hingga Rp4,6 triliun.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi melakukan aktivitas scam. Dia juga meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan penipuan atau scam kepada IASC.

"Kalau ada yang terkena scam, tolong segera melapor. Sesuai arahan Presiden, kami akan berkolaborasi dan menangani dengan cepat," kata Meutya dalam keterangan pers yang dikutip Bisnis, Rabu (20/8/2025).

IASC membuka layanan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor keuangan melalui situs https://iasc.ojk.go.id.

Meutya menambahkan IASC merupakan kolaborasi strategis antara pemerintah, industri teknologi finansial (financial technology/fintech), lembaga keuangan, dan media. 

Sebagai informasi, IASC dibentuk sebagai pusat penanganan penipuan transaksi di sektor keuangan. Bedanya dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) adalah IASC tempat pengaduan untuk perusahaan yang legal dan Satgas Pasti untuk aktivitas keuangan ilegal. 

Adapun, sejak November — 17 Agustus 2025 IASC telah menerima 225.281 laporan. Sementara itu, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 359.733 dan 72.145 rekening telah diblokir. Adapun, total dana yang telah diblokir sebesar Rp349,3 miliar.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami