Bisnis.com, JAKARTA - Akun Instagram (IG) PT Jouska Finansial Indonesia @jouska_id sudah tidak ditemukan di laman media sosial tersebut. Padahal, kemarin, 23 Agustus 2022 akun tersebut masih ada meskipun aktivitasnya senyap.
Ketika Bisnis.com mencoba menelusuri akun tersebut di laman Instagram, akun @jouska_id sudah tidak ditemukan. Namun ada akun lain dengan nama yang sama, tetapi di-private.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir akun @jouska_id.
"Kami sudah koordinasikan dengan Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Mudah-mudahan bisa segera diblokir," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Bisnis.com, Selasa (23/8/2022).
Namun hingga berita ini diturunkan, Kemenkominfo belum memberikan konfirmasi apakah akun tersebut sudah diblokir atau belum.
Sebagaimana diketahui, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska masih berlangsung. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain Aakar, jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, Direktur Utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama.
Keduanya disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 8/1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.