Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan telah memutus akses media sosial terhadap PT Jouska Finansial Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pihaknya telah menerima permintaan pemutusan akses akun Jouska dari pihak Satgas Waspada Investasi (SWI).
"Kami telah meminta platform media sosial untuk melakukan pemutusan akses terhadap akun tersebut dan saat ini telah dilakukan pemutusan akses oleh platform media sosial terkait," katanya kepada Bisnis.com, Rabu (24/8/2022).
Ketika Bisnis.com mencoba melakukan penelusuran pada laman Instagram (IG), akun @jouska_id tersebut memang sudah tidak ditemukan lagi. Namun, ada akun baru yang nama serupa, tetapi di-private.
Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera memblokir akun @jouska_id.
"Kami sudah koordinasikan dengan Kemenkominfo untuk blokir akun tersebut. Mudah-mudahan bisa segera diblokir," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing kepada Bisnis.com, Selasa (23/8/2022).
Sebagaimana diketahui, proses hukum yang melibatkan pimpinan Jouska masih berlangsung. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut CEO Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp2 miliar.
Selain Aakar, jaksa juga menuntut Tias Nugraha Putra, Direktur Utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska dengan vonis yang sama.
Keduanya disangkakan Pasal 103 jo Pasal 30 ayat (1) UU RI No 8/1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.