Turuti Aturan Pemerintah, Viva Group (VIVA) Padamkan Siaran Analong ANTV dan TV One

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 4 November 2022 | 01:30 WIB
Ilustrasi. PT Viva Media Asia Tbk. membawahkan lini usaha stasiun televisi dan portal berita. Emiten bersandi saham VIVA itu mengelola stasiun televisi TV One dan ANTV serta portal berita viva.co.id./viva
Ilustrasi. PT Viva Media Asia Tbk. membawahkan lini usaha stasiun televisi dan portal berita. Emiten bersandi saham VIVA itu mengelola stasiun televisi TV One dan ANTV serta portal berita viva.co.id./viva
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA) sebagai induk usaha dari ANTV dan TV One, mengumumkan menghentikan siaran analog di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) pada 3 November 2022 pukul 24.00 WIB. 

Viva menyampaikan pemadaman tersebut untuk memenuhi permintaan pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). 

Dalam pemadaman tersebut, Viva menyadari bahwa tingkat penetrasi masyarakat di wilayah layanan Jabodetabek terhadap akses siaran digital masih sangat minim dan masih ada multitafsir terhadap implementasi peraturan perundang-undangan sebagai akibat dari beberapa upaya hukum. Viva tetap mengikuti peraturan pemerintah. 

“Kkami mengikuti anjuran Pemerintah,” tulis Corporate Secretary Viva Group, dalam siaran pers, Kamis (3/10/2022). 

Viva mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Jabodetabek yang terus setia mengikuti program-program kesayangannya di layar kaca ANTV dan tvOne.

Sebelumnya, dalam akun Youtube Menkopolhukam yang diunduh pada Kamis (3/10/2022), Menkopoluhkam Mahfud MD mengatakan memasuki tanggal 3 November 2022, pemerintah sudah memutuskan kebijakan migrasi dari analog ke siaran digital sesuai dengan peraturan perundang-perundangan dan kesiapan teknis.

Hanya saja, dalam praktik pemadaman tersebut ada beberapa lembaga penyiaran swasta (LPS) yang belum memadamkan siaran analog atau “membandel” atas putusan pemerintah ini. 

“[LPS tersebut] yaitu RCTI, Global TV, iNews TV, MNC TV,  ANTV dan diduga terpantau TV One, serta Cahaya TV” kata Mahfud MD .   

Dia menekankan bahwa ASO adalah  atas perintah undang-undang dan itu sudah lama disiapkan serta dikoordinasikan dengan seluruh pemilik TV. Kepada LPS yang “membandel”, Menkopolhukam sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio (ISR) bertanggal 2 November 2022. 

“Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran lewat  analog itu bisa dianggap legal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu mohon, agar ini ditaati, agar pemerintah tidak perlu melakukan langkah-langkah yang sifatnya polisionel, dari sekadar administratif,” kata Mahfud MD.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper