Kemenkominfo Siapkan Beleid Penomoran untuk Bisnis Konvergensi

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 30 Januari 2023 | 19:32 WIB
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di menara kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Teknisi melakukan perawatan Base Transceiver Station (BTS) di menara kawasan Gunung Pancar, Kabupaten Bogor, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyiapkan aturan mengenai penomoran untuk layanan konvergensi atau fixed mobile convergence (FMC).

Layanan seluler dan internet tetap yang dibundel menjadi satu memerlukan kepastian hukum karena produk tersebut belum pernah ada di Indonesia.

Peraturan penomoran layanan konvergensi adalah salah satu peraturan yang sedang disiapkan Kemenkominfo dan akan termuat dalam peraturan perubahan rencana dasar teknis (fundamental technical plan/FTP). Perubahan FTP akan menjadi pedoman seluruh penyelenggara telekomunikasi.

Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Aju Widya Sari mengatakan pembaruan FTP merupakan keniscayaam sejalan dengan terus berkembangnnya teknologi dasar pada bidang telekomunikasi.

Terdapat dua faktor utama yang menggerakkan perkembangan teknologi, yaitu teknologi jaringan inti (core network) dan inovasi layanan yang disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi.

“Hal ini yang mendasari perlunya dilakukan perubahan atas regulasi FTP yang sudah ada,” kata Aju kepada Bisnis.com, Senin (30/1/2023).

Aju mengatakan pembahasan FTP akan dilaksanakan setelah mendapat masukan dan tanggapan dari publik serta stakeholder terkait terhadap konsep naskah akademik. Setelah mendapat masukkan selanjutnya akan dituangkan dalam konsep regulasi pembaruan FTP Nasional.

Sementara itu, dalam dokumen yang diterima Bisnis.com, disebutkan bahwa penomoran untuk layanan baru seperti FMC merupakan hal yang penting.

Regulator telah mengalokasikan nomor telepon geografis ke jaringan tetap dan nomor nomaden ke jaringan bergerak (seluler). Dalam praktik FMC, nomor yang dimiliki pelanggan FMC adalah nomor bergerak dan nomor tetap.

Dalam dokumen tersebut, terdapat tiga opsi. Pertama, nomor seluler dan nomor tetap berjalan masing-masing tetapi saling terkoneksi. Artinya, jika yang menelpon ke salah satu nomor, nomor yang lain ikut bunyi.

Kedua, pemerintah mengeluarkan pengaturan nomor khusus, dimana kalo nomor tersebut dipanggil akan membunyikan nomor seluler dan nomor tetap sesuai pengaturan. Ketiga, nomor tetap sebagai nomor utama.

Artinya jika nomor tetap dipanggil, nomor seluler akan ikut bunyi, sedangkan jika nomor selulernya dipanggil, yang bunyi hanya selulernya saja.

Ketiga opsi tersebut memiliki dampak yang berbeda-beda bagi bisnis operator seluler. Salah satunya adalah investasi tambahan. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper