Kemenkominfo Paparkan Update Terbaru Soal Peraturan Smart City

Crysania Suhartanto
Minggu, 25 Februari 2024 | 15:59 WIB
Kemenkominfo Paparkan Update Terbaru Soal Peraturan Kota Cerdas. Ilustrasi smart city/Reuters
Kemenkominfo Paparkan Update Terbaru Soal Peraturan Kota Cerdas. Ilustrasi smart city/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah menyusun Peraturan Menteri tentang Standarisasi Kota Cerdas Indonesia, sesuai yang diamanatkan Peraturan Pemerintah No.59/2022 tentang Perkotaan.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan regulasi ini sudah berada di tahapan harmonisasi di Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) bersama bagian hukum Aptika.

“Yang diatur pada regulasi tersebut adalah indikator yang menjadi yang menjadi ukuran dalam penyelenggaraan kota cerdas meliputi 6 dimensi yang ada di Peraturan Pemerintah no 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan,” ujar Usman kepada Bisnis, Minggu (25/2/2024).

Adapun, Usman mengatakan dimensi yang dimaksud adalah mengenai smart governance, smart economy, smart branding, smart living, smart society, dan smart environment

Usman menjelaskan, smart governance berartikan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan memanfaatkan teknologi informasi (TIK). Namun, Usman menjelaskan tata kelola tersebut harus tetap melibatkan masyarakat dan pelaku usaha.

Kemudian untuk smart economy, Usman berharap dengan adanya regulasi ini, nantinya akan lebih banyak inovasi berbasis TIK, terutama dalam transaksi keuangan, sehingga bisa membuka berbagai peluang kerja bagi masyarakat. 

Smart branding adalah inovasi-inovasi untuk merevitalisasi wajah kota, memperbaiki citra kota (branding kota), menciptakan tagline kota, memperkuat produksi lokal kota/kabupaten yang menjadi ciri khasnya sendiri,” ujar Usman.

Selain itu, smart branding juga meliputi tindak penguatan objek wisata serta mendorong atau menstimulasi investasi di kota/kabupaten agar diperlengkapi dengan infrastruktur TIK,” ujar Usman.

Selanjutnya untuk smart living, Usman mengatakan, poin tersebut meliputi inovasi dari segi teknologi yang mampu membuat tata kehidupan menjadi lebih baik. Hal ini dapat berupa sistem transportasi yang nyaman, jaringan komunikasi yang andal, dan sarana kesehatan yang andal.

Selanjutnya, tentang smart society. Usman mengatakan smart society meliputi penggunaan teknologi untuk meningkatkan kualitas SDM, dengan cara penyediaan fasilitas pendidikan, fasilitas peningkatan wawasan, dan pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.

Terakhir, smart environment. Usman mengatakan untuk poin ini, akan lebih difokuskan pada inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hal inipun meliputi penggunaan energi terbarukan ataupun pengelolaan sampah jadi energi.

“Oleh karena itu, kota cerdas diharapkan menjadi kota yang dikelola dengan berbagai inovasi dengan memanfaatkan TIK dan teknologi lainnya dengan tujuan untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, dan kehidupan yang nyaman, aman, dan sejahtera,” ujar Usman.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rancangan Peraturan Mendagri tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan dengan pendekatan kota cerdas. 

Adapun Kemendagri juga berencana menyelenggarakan pengukuran indeks kematangan kota cerdas (maturity index) sesuai standar dari Kemenkominfo.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper