Sampai Awal Oktober, Budi Arie Klaim Telah Blokir 3,7 Juta Situs Judi Online

Lukman Nur Hakim
Rabu, 9 Oktober 2024 | 17:37 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut pihaknya telah memblokir jutaan situs judi online. Sampai 8 Oktober 2024, Budi menyebut pihaknya telah melalukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.

“Kita sudah per 8 Oktober kemarin sudah 3,7 juta situs website kita blokir,” kata Budi saat ditemui di kawasan Cawang, Rabu (9/10/2024).

Budi mengatakan, pihaknya juga sudah menindaklanjuti masalah promosi website judi online yang dilakukan oleh salah seorang influencer di media sosial.

Eks Ketua Pro Jokowi (Projo) ini menyebut pihaknya tidak mentolerir siapa saja yang mempromosikan situs judi online dan akan mengeksekusi platform promosi tersebut.

“Udah, udah dieksekusi. Jadi kalau mempromosikan langsung diciduk,” ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengapresiasi langkah dari Kepolisian dalam hal ini Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri yang telah bergerak cepat menumpas masalah judi online.

“Saya mengapresiasi kerja aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, khususnya Bareskrim yang juga sudah menindak tegas,” ucap Budi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan satuan tugas (Satgas) akan memberantas aktivitas ilegal judi online tanpa pandang bulu.

Satgas ini terdiri dari Kemenkominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Sebagai langkah yang lebih konkret, Kemenkominfo, BI, OJK, serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie .

Budi menyampaikan bahwa setidaknya ada dua terobosan kebijakan untuk memberantas judi online di Indonesia. Pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Budi mengklaim dirinya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 sistem elektronik ingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

Kebijakan kedua dalam memberantas judi online adalah dengan melakukan deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kemenkominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

Budi menyatakan bahwa 11 asosiasi sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper