Transaksi Judi Online di Gopay Rp89 Miliar, Menkominfo Sebut Hanya Oknum

Lukman Nur Hakim
Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:03 WIB
Ilustrasi pengguna membuka fitur-fitur di aplikasi Gopay di ponsel. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi pengguna membuka fitur-fitur di aplikasi Gopay di ponsel. JIBI/Feni Freycinetia
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan adanya transaksi judi online di dompet digital Gopay disebabkan oknum dapat melakukan kegiatan terlarang itu di platform e-wallet milik GOTO Financial. 

Diketahui data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat transaksi judi online di dompet digital PT Dompet Anak Bangsa (GoPay) sebanyak 577.316 transaksi, dengan total nilai mencaapai Rp89 miliar pada Oktober 2024. Selain Gopay, transaksi judi online juga terjadi di OVO, ShopeePay, LinkAja dan DANA. 

Mengenai transaksi judi online di Gopay, Budi mengatakan Kemenkominfo memberikan teguran. Kemenkominfo tidak memberikan sanksi karena GoPay memiliki komitmen untuk membantu pemerintah memberantas praktik judi online.

Budi mengatakan masih adanya pengguna atau pemilik akun GoPay yang melakukan transaksi judi online, bukankah  hal yang mengejutkan.

Hal tersebut bisa terjadi karena adanya oknum yang melakukan transaksi judi online di dompet digital tersebut.

“Tapi kan sebenarnya sudah ada dari pihak pengelola E-wallet ini untuk juga tidak memfasilitasi judi online. Bahwa masih ada kebocoran di kanan-kiri, ya itu oknum lah,” ujar Budi, Kamis (17/10/2024).

Sebelumnya, Budi mengungkapkan lima nama dompet digital yang digunakan untuk judi online. Dompet digital Dana berada di urutan pertama, disusul dengan Ovo, Gopay dan LinkAja. 

Budi mengaku telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang memfasilitasi penjudi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Budi.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kemenkominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang masih memfasilitasi judi online. Nilai transaksi di 5 dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper