Aftech Peringatkan Ancaman Lonjakan Judi Online saat Libur Natal dan Tahun Baru

Lukman Nur Hakim
Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:01 WIB
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) memperkirakan potensi lonjakan aktivitas judi online saat liburan Natal dan Tahun Baru. Pola tersebut telah terjadi berulang.

Direktur Pemasaran, Komunikasi & Pengembangan Komunitas Aftech Abynprima Rizki mengatakan, pihaknya belum lama ini melakukan pertemuan dengan Bank Indonesia, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), dan Asosiasi Sistem Pembayaran. 

Dalam pertemuan tersebut, Rizki menuturkan adanya kesepakatan untuk melakukan kampanye anti judi online saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), yang dinilai sebagai periode paling tinggi transaksi judi online. 

“Nataru transaksinya tinggi ya, hal yang sama kita lakukan untuk kembali menggaungkan kampanye anti judi online, atau judol adalah penipuan,” kata Rizki saat ditemui di kantor Bisnis, Rabu (16/10/2024).

Tak hanya Nataru, untuk tahun depan atau 2025, Rizki menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menggaungkan kampanye anti judi online. 

Salah satunya dengan membuat gerakan bernama Geber PK atau Gerakan Bersama Perlindungan Konsumen. 

Gerakan ini merupakan kampanye anti judi online yang tidak hanya dilakukan di media sosial. Namun, gerakan ini bakal melakukan berbagai aktivitas masyarakat, melalui berbagai program yang ada.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan pihaknya terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan praktik judi online di masyarakat.

Selain itu, Rizki juga menyebut bahwa Aftech terus mendorong agar tata kelola industri dompet digital jauh lebih baik, jauh lebih sehat, aman dan nyaman tanpa adanya praktik judi online.

“Kita komit dan pasti kita lakukan (mendukung pemberantasan judi online),” ucap Rizki.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan tidak akan memanggil E-Wallet atau dompet digital yang diduga digunakan untuk judi online.

Adapun, terdapat 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik judi online, yaitu PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

Budi menuturkan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras terhadap 5 dompet digital yang diduga memfasilitasi praktik judi online.

Untuk penanganan lebih lanjut, Budi menyebut pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

“Kita sudah kasih peringatan. Itu urusan PPATK sama Bank Indonesia (untuk memanggil 5 dompet digital),” kata Budi saat ditemui di Kemenkominfo, Senin (14/10/2024).

Berdasarkan data PPATK, Dana menjadi platform dompet digital dengan total dan jumlah transaksi terbesar yang dikelola. Total nilai transaksi judol di Dana mencapai Rp5,37 triliun dengan jumlah transaksi mencapai 5,42 juta. OVO menempati urutan kedua dengan nilai transaksi Rp216 miliar dari 836.095 transaksi. 

Kemudian nominal transaksi di Gopay Rp89 miliar dengan total transaksi 577.316. LinkAja total nilai transaksi 65 miliar dengan jumlah transaksi 80.171. Terakhir, ShopeePay dengan nilai transaksi Rp6 miliar dari 33.069 transaksi 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper