Sejumlah anggota Dewan mengikuti Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9) saat membahas UU PDP/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Konten Premium

UU PDP Berlaku Tanpa 'Wasit’ Independen', Berjalan Efektif?

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi yang mulai berlaku pada Kamis (17/10/2024) belum memiliki lembaga independen sebagai ‘wasit’.
Lukman Nur Hakim
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi berlaku tanpa kehadiran lembaga independen yang bertugas mengawasi jalannya peraturan tersebut.  

Diketahui, mulai Kamis (17/10/2024) atau dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022. ketentuan-ketentuan yang terdapat di UU PDP mulai berlaku termasuk perihal sanksi bagi korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran data pribadi. 

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya