Google Blokir 1.361 Kata Kunci Terkait Judi Online, Meta 5x Lipat Lebih Banyak

Lukman Nur Hakim
Kamis, 21 November 2024 | 16:57 WIB
Logo Google di sebuah gedung setelah peluncuran Google El Salvador di San Salvador, El Salvador, 16 April 2024./Reuters
Logo Google di sebuah gedung setelah peluncuran Google El Salvador di San Salvador, El Salvador, 16 April 2024./Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bekerja sama dengan Google dan Meta telah memblokir 8.000 kata sandi terkait judi online di Indonesia selama periode 4 November - 20 November 2024. 

Adapun rinciannya adalah pemerintah sudah memblokir 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menuturkan pemblokiran ini merupakan langkah awal yang dilakukan pemerintah guna memberantas judi online. Pasalnya pemerintah berniat untuk menghapus keyword terkait judi online di Indonesia.

“Kami sudah bersurat ke Google. Kami juga sudah bersurat ke TikTok. Kami juga sudah bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” kata Meutya konferensi pers capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring di Komdigi, Kamis (21/11/2024).

Di sisi lain, Meutya menuturkan bahwa pihaknya juga terus menggiatkan komunikasi dengan beberapa perusahaan yang bergerak di sektor teknologi, operator seluler, dan internet service provider.

“Kami sedang tugaskan Dirjen Aptika untuk bertemu dengan perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Meutya.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan menyebut terdapat 8,8 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut mencakup 80 ribu anak dibawah umur yang bermain judi online.

Budi menjelaskan sampai dengan saat ini pemerintah mencatat pemain judi online didalam negeri mencapai angka 8 juta orang. 

Dari angka tersebut, Budi menyebut mayoritas pemain judi online adalah masyarakat yang berada dikalangan menengah kebawah.

Tak hanya kalangan menengah kebawah, Budi mencatat ada sekitar 97 ribu anggota TNI dan Polri yang bermain judi online. Pemerintah, kata Budi juga mencatat juta pegawai swasta yang bermain judi online.

Lebih lanjut, Budi pun menyampaikan bahwa pemerintah menemukan ada sekitar 80 ribu anak dibawah usia 10 tahun yang bermain judi online.

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper