Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) buka suara mengenai pelarangan transfer pulsa Rp1 juta kepada sesama pengguna untuk menekan pratik judi online. Larangan tersebut rencananya akan diperketat lagi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Nugroho mengatakan larangan transfer pulsa di atas Rp1 juta telah berlaku sejak Juni 2024 atau 6 bulan lalu. Peraturan tersebut akan terus dilakukan dan tidak akan berdampak kepada bisnis operator seluler.
Nugroho menuturkan tidak banyak dari pelanggan Telkomsel yang melakukan transfer pulsa kepada sesama pelanggan di atas Rp250.000.
“Jadi tidak ada dampak berbahaya,” kata Nugroho kepada Bisnis, Selasa (3/12/2024).
Adapun seandainya praktik larangan tersebut berdampak bagi bisnis, tegas Nugroho, perusahaan tidak terlalu memprioritaskan profit di atas kepentingan bangsa.
Nugroho menambahkan selain melakukan pembatasan transfer pulsa, Telkomsel juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia untuk melakukan profiling pemain judi online, termasuk di internal Telkomsel.
“Siapa tahu ada pegawai Telkomsel yang terlibat, kita pecat,” kata Nugroho.
Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.
Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai.
Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024.
Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat.
"Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah," kata Danang, Jumat (29/11/2024).
Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun.
PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun.
Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023.
Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI.
Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri.
"Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah," kata Danang.