Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menargetkan ada 61 startup unicorn alias perusahaan rintisan yang memiliki valuasi mencapai US$1 miliar atau lebih di Indonesia pada 2045.
Asisten Deputi Direktur Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Danang Sri Wibowo menjelaskan pihaknya sudah menerapkan target pengembangan digital hingga 2045. Salah satu indikatornya yaitu iklim bisnis ekonomi digital.
Pada 2030, ditarget terdapat 23 startup unicorn. Lalu, pemerintah menargetkan kontribusi ekonomi mencapai 11,1%—13,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sebagai perbandingan, pada 2022 kontribusi ekonomi digital 'hanya' mencapai 7,6—8,7%.
Pada 2045, target semakin tinggi: diharapkan ada 61 startup unicorn dengan kontribusi ekonomi digital mencapai 17,4—20,2% terhadap PDB.
Saat ini, Danang mengungkapkan Indonesia mempunyai 2.651 startup—terbanyak keenam di dunia, 15 unicorn, dan 2 decacorn (GoTo dan J&T).
"Ini [perusahaan-perusahaan rintisan] sebetulnya ikut menjadi landasan bagaimana kita menjadi satu negara yang maju dalam mewujudkan ekonomi digital sebagai penopang perekonomian nasional," jelas Danang dalam acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE di kawasan Jakarta Utara, Selasa (10/12/2024).
Danang meyakini target-target tersebut bisa tercapai karena potensi ekonomi digital di Indonesia sangat besar. Dia mencontohkan 35% pangsa internet Asia Tenggara ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, Danang menekankan pentingnya ketersediaan data dan informasi yang akurat terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pemerintah pun mewajibkan para perusahaan penyelenggara PMSE memberikan data transaksi, statistik perdagangan, dan informasi relevan lainnya ke Badan Pusat Statistik (BPS) seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2019
Data dan informasi tersebut, klaimnya, akan dijadikan fondasi utama dalam perumusan kebijakan ekonomi digital yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Yang sangat urgen bagi pengembangan e-commerce ini adalah bagaimana regulasi itu betul-betul dapat mendorong dan adaptif dengan berbagai perkembangan yang ada," ujar Danang.
Pengawas Perdagangan Ahli Madya Direktorat Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Mario Josko menambahkan bahwa pihaknya berhak memberikan sanksi kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya ke BPS.
Hak tersebut, sambungnya, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023. Pasal 55 Permendag 31/2023 juga mengatur sanksi administrasi yang akan diberikan kepada perusahaan penyelenggara PMSE yang tidak patuh menyampaikan datanya.
"Memang administratif sih [sanksinya]. Kalau administratif itu sifatnya dimulai dengan teguran tapi bisa berakhir dengan pemblokiran," tegas Mario pada kesempatan yang sama.