TikTok dan WeChat Lolos dari Jerat Sensor Malaysia, Facebook - YouTube Menunggu

Lukman Nur Hakim
Jumat, 3 Januari 2025 | 12:57 WIB
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Ilustrasi tiktok shop/facebook
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Regulator Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) memberikan lisensi kepada WeChat dan TikTok untuk beroperasi di Malaysia. Keduanya telah mematahui regulasi media sosial yang diterapkan Malaysia pada 1 Januari 2025. 

Malaysia membuat peraturan baru bagi media sosial sebagai respons terhadap peningkatan tajam konten berbahaya di media sosial pada awal tahun 2024, seperti perjudian daring, penipuan, pornografi, grooming anak, perundungan siber, serta konten yang berkaitan dengan ras, agama, dan royalti. 

Media sosial yang ingin beroperasi di Malaysia harus tunduk dan memastikan bahwa mereka tidak melanggar poin-poin dari regulasi tersebut.

Melansir dari Reuters, Jumat (3/1/2025) undang-undang yang mulai berlaku pada 1 Januari ini mengharuskan semua platform dengan lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut untuk memperoleh lisensi guna menghindari tindakan hukum.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu, MCMC menyebutkan bahwa Telegram kini berada di tahap akhir untuk memperoleh lisensinya. 

Selain itu, Meta Platforms, yang menaungi Facebook, Instagram, dan WhatsApp, juga telah memulai proses perizinan untuk layanannya di Malaysia.

Namun, beberapa platform lainnya belum memenuhi persyaratan perizinan. Platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, belum mengajukan permohonan lisensi karena mengklaim bahwa basis penggunanya di Malaysia tidak mencapai ambang batas 8 juta.

Sementara itu, Google Alphabet, pemilik YouTube, juga belum mengajukan lisensi dan mengungkapkan kekhawatiran terkait peraturan berbagi video di platform mereka yang diatur oleh undang-undang baru. MCMC menyatakan bahwa YouTube tetap diwajibkan untuk mematuhi regulasi yang ada.

“Penyedia platform yang ditemukan melanggar persyaratan perizinan dapat dikenakan penyelidikan dan tindakan regulasi," kata regulator tersebut.

Pihak berwenang Malaysia mendesak perusahaan-perusahaan media sosial untuk meningkatkan pengawasan terhadap platform mereka untuk mengurangi dampak negatif tersebut.

Berdasarkan data dari World Population Review, WeChat diperkirakan memiliki sekitar 12 juta pengguna di Malaysia, sementara TikTok memiliki sekitar 28,68 juta pengguna berusia 18 tahun ke atas. 

Di sisi lain, YouTube memiliki 24,1 juta pengguna di Malaysia pada awal tahun 2024, dan Facebook memiliki 22,35 juta pengguna.

Meski begitu, tidak semua platform mengungkapkan jumlah pengguna berdasarkan negara, yang mempersulit perhitungan lebih lanjut. Pihak berwenang Malaysia berharap regulasi ini dapat memperbaiki ekosistem digital negara sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman konten berbahaya di dunia maya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper