Dampak Demo Ojol, Aturan Soal Sistem Transportasi Online Mulai Dibahas

Lukman Nur Hakim
Selasa, 18 Februari 2025 | 14:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer saat melakukan mediasi bersama sejumlah serikat driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer saat melakukan mediasi bersama sejumlah serikat driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut bahwa aturan mengenai sistem transportasi daring (online) perlu dibuat usai pengemudi ojek online melakukan demonstrasi.

Adapun, pada hari lalu para pengemudi ojek online (ojol) melakukan demo di depan gedung Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satu tuntutannya adalah mengenai hak-hak pengemudi (driver) ojol merujuk konvensi internasional tentang perburuhan.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah lewat Komdigi, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Perhubungan bakal membahas aturan ini.

“Kita sudah akan janjian untuk bicara tiga kementerian ini karena sebelumnya mungkin satu persatu, untuk memikirkan bagaimana aturan yang baik untuk sistem transportasi online,” kata Meutya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Meutya menuturkan, meski saat ini peraturan tersebut belum ada, dirinya sepakat bahwa aturan mengenai sistem transportasi online harus segera dibuat.

Akan tetapi, bentuk peraturannya akan. seperti apa, Meutya menyampaikan perlu adanya pembahasan lebih dalam dari Lintas Kementerian.

“Sekaligus menegarkan masukan dari stakeholder, dari penyelenggara sistem transportasi online-nya, dari driver transportasi online-nya dan sebagainya,” ujarnya.

Diberitakan sebelummya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menegaskan bahwa aplikator perlu untuk segera melakukan reformasi status mitra pada driver menjadi pekerja.

Hal itu sebagaimana mengacu pada International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional yang telah menetapkan posisi para driver sebagai pekerja. 

Sejalan dengan hal itu, Noel meminta para aplikator untuk dapat melakukan pendataan secara jelas mengenai berapa pastinya total pengemudi ojol yang ada saat ini.

“Kalau menurut data yang disampaikan ke kita, sekitar 4-5 juta [pengemudi]. Kalau yang mereka sampaikan ke kita ya, itu mencakup akun-akun yang double, ada yang akun tunggal, misalnya dia ngojek cuma di Grab, ada yang di Gojek, ada yang di Maxim. Tapi secara total, secara total yang mereka laporkan ke kita ya, 4-5 juta,” tegas Noel sapaan akrabnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) memastikan para pengemudi ojek online (driver ojol) bakal melakukan demo hingga melakukan aksi off bid atau mematikan aplikasi secara massal pada, Senin (17/2/2025).  

6 Tuntutan Demo Ojol, Senin (17/2/2025):

1. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengatur hak-hak pekerja bagi Driver Ojol sebagaimana konvensi internasional tentang perburuhan

2. Mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan aplikasi membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada pengemudi Ojol. 

3. Mendesak negara untuk mengawasi dan mengevaluasi program-program aplikator seperti Aceng (Argo Goceng) untuk jarak 4 Km, Slot (sistem zonasi bagi driver) dan kebijakan lain yang merugikan ojol 

4. Mendesak perusahaan aplikasi untuk menghapuskan sistem sanksi sepihak dan tidak adil

5. Mendesak perusahaan aplikasi dan negara untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian bagi Ojol secara gratis 

6. Berikan perlindungan terhadap ojol perempuan

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper