135.000 Aplikasi Dihapus Apple dari App Store, Patuhi Aturan DSA Uni Eropa

Lukman Nur Hakim
Kamis, 20 Februari 2025 | 10:30 WIB
Logo Apple Inc. di Fifth Avenue di New York, Amerika Serikat. Bloomberg/Jeenah Moon
Logo Apple Inc. di Fifth Avenue di New York, Amerika Serikat. Bloomberg/Jeenah Moon
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Apple menangguhkan sekitar 135.000 aplikasi di App Store setelah aturan baru yang diatur oleh Undang-Undang Layanan Digital (DSA) Uni Eropa mulai diterapkan.

Melansir dari GSM Arena, Kamis (20/2/2025) Undang-Undang ini mengharuskan pengembang aplikasi untuk mengungkapkan status pedagang mereka guna mendistribusikan aplikasi baru atau pembaruan aplikasi di wilayah UE.

Untuk mematuhi regulasi ini, Apple meminta pengembang aplikasi untuk mengirimkan data status pedagang mereka paling lambat 17 Februari 2025. Kegagalan untuk mematuhi ketentuan ini akan mengakibatkan penghapusan aplikasi dari App Store.

Dalam dua hari terakhir, lebih dari 135.000 aplikasi yang pengembangnya gagal memberikan informasi terkait status pedagang telah dihapus dari App Store di seluruh negara anggota Uni Eropa.

Angka ini disinyalir menjadi jumlah penghapusan aplikasi terbesar dalam sejarah platform tersebut.

Berdasarkan peraturan tersebut, aplikasi yang dianggap sebagai pedagang adalah aplikasi yang menghasilkan uang melalui unduhan, pembelian dalam aplikasi, atau iklan. 

Pengembang organisasi harus memberikan informasi terkait nomor Data Universal Numbering System (DUNS), seperti nomor telepon, email, dan alamat. Sementara itu, pengembang individu diwajibkan memberikan alamat, nomor telepon, dan email mereka.

Aplikasi yang dihapus akan tetap tersembunyi di App Store hingga pengembang memperbarui status pedagang mereka melalui platform App Store Connect.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Uni Eropa untuk memperketat perlindungan konsumen di dunia digital, serta memastikan transparansi yang lebih besar dari platform daring terhadap pengguna.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper