Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunukasi dan Digital (Komdigi) bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri bersinergi dalam menindak jaringan fake base transceiver station (BTS) dan judi online yang meresahkan masyarakat.
Adapun, fake BTS sendiri digunakan sebagai metode untuk menyebarkan SMS penipuan lewat frekuensi radio.
Dalam pertemuan tersebut Menteri Komdigi Meutya Hafid dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen untuk menggelar operasi penindakan bersama terhadap pelaku kejahatan digital.
Fake BTS, yang kerap disalahgunakan untuk aksi penipuan dan penyebaran informasi ilegal, serta judi online, yang merugikan ekonomi masyarakat, menjadi fokus utama dalam kerja sama ini.
“Keamanan ruang digital adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan siber yang mengancam ketertiban publik. Kolaborasi erat antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya," kata Meutya dalam keteranganya, Senin (10/3/2025).
Di sisi lain, Listyo Sigit menambahkan bahwa kerja sama ini akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi canggih dan peningkatan kapasitas personel, sehingga tindakan hukum terhadap pelanggar dapat dilakukan secara cepat dan efektif.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan keamanan digital secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan aksi nyata ini, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dalam beraktivitas di dunia digital.
Diberitakan sebelumnya, Komdigi mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).
Kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.
“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio [Balmon SFR] juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya dalam keteranganya, Senin (3/3/2025).
Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.
Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Sebelumnya, ramai di media sosial mengenai pesan SMS penipuan yang menyasar sejumlah nasabah perbankan. Uniknya, SMS penipuan ini menggunakan kanal resmi. Nasabah penerima pesan diarahkan pada website, yang digunakan aktor untuk menyedot data dan uang nasabah.