Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan platform digital akan diwajibkan melakukan edukasi dan literasi kepada pengguna anak hingga wali terkait penggunaan media sosial secara sehat dan positif. Literasi harus digelar lebih dari satu kali dalam setahun.
Kewajiban mengenai jumlah minimum literasi akan tertuang di dalam regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti diatur dalam peraturan teknis. Kami sedang membahas dengan berbagai pihak termasuk soal klasifikasi risiko dari PSE. Ditulis di PP Tunas itu platform harus edukasi secara berkala. Jangan setahun sekali,” kata Meutya kepada Bisnis, Rabu (14/5/2025).
Meutya mengatakan masyarakat harus mengetahui cara menggunakan secara bijak dan positif. Terlebih hampir 80% dari total populasi Indonesia telah terpapar internet saat ini.
Selain itu, lanjut Meutya, pemerintah juga terus memberantas konten negatif. Total konten yang berhasil diturunkan (takedown) mencapai hampir 1,4 juta sejak Oktober 2024.
Meskipun demikian, Meutya menekankan bahwa upaya takedown situs saja tidaklah cukup. Menurutnya, konten negatif seperti judi online seringkali menyebar dengan cepat melalui berbagai platform media sosial dan aplikasi berbagi video. Oleh karena itu, kerja sama yang erat dengan platform-platform besar seperti Instagram, Facebook, X (sebelumnya Twitter), dan TikTok menjadi krusial.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Platform juga harus mendukung program pemerintah Indonesia untuk bersama-sama melakukan takedown," ujar Meutya.
Dia menambahkan bahwa platform memiliki teknologi yang lebih canggih dan pemahaman mendalam tentang konten di platform mereka, sehingga diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan menghapus konten-konten negatif.
Selain melakukan penindakan di dunia maya guna menghilangkan adiksi terhadap judi online. Pemerintah juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan intervensi langsung di lapangan.
Salah satu inisiatif yang sedang gencar didorong adalah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait pembinaan generasi muda (PP Tunas). Meutya mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 400.000 anak di bawah usia 19 tahun yang teridentifikasi.
Dengan implementasi PP Tunas yang efektif, diharapkan dapat secara signifikan menurunkan jumlah pemain judi online di Indonesia, mengingat banyaknya anak-anak yang menjadi sasaran.
Target dari upaya PP tidak hanya memberantas adiksi judi online, tetapi juga menurunkan angka kejahatan digital secara keseluruhan. Pemerintah berharap dengan sinergi antara penindakan konten di platform online, penegakan hukum di lapangan, dan program pencegahan seperti PP Tunas, pemberantasan judi online dapat mencapai hasil yang lebih optimal.
"Inilah kenapa PP ini kita keliling terus dan mengajak kerja sama semua pihak," tegas Meutya.