KKP Layangkan Peringatan ke Telkom-XL Cs soal Sistem Kabel Laut

Ni Luh Anggela
Kamis, 19 Juni 2025 | 10:35 WIB
Pengendara motor melintas didepan gedung Telkom di Jakarta, Minggu (21/7/2024). Bisnis/Abdurachman
Pengendara motor melintas didepan gedung Telkom di Jakarta, Minggu (21/7/2024). Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melayangkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada 27 pemegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari segmentasi Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan. 

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto Darwin menyampaikan, SP1 telah dikirim dengan batas waktu terhitung 30 hari sejak diterima oleh perusahaan.

“Surat sudah dikirim. Batas SP1 terhitung 30 hari sejak diterima,” kata Doni kepada Bisnis, Kamis (19/6/2025).

Dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, KKP mencatat sebanyak 27 diantaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan tahunan.

Dari daftar perusahaan yang dirilis KKP, terdapat nama PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT XL Axiata Tbk., PT Mora Telematika Indonesia.

Doni menjelaskan setelah diumumkannya daftar perusahaan segmentasi SKKL yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan KKPRL ke publik, sudah ada sejumlah perusahaan yang melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KKP.

Kendati begitu, Doni enggan untuk mengungkap nama-nama perusahaan tersebut. “Lagi dikompilasi dulu datanya,” ujar Doni.

Dia juga masih menunggu para pemegang dokumen KKPRL yang belum atau terlambat melapor untuk segera menjalankan kewajibannya. 

Untuk diketahui, pemegang dokumen KKPRL wajib menyerahkan laporan tahunan, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28/2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut.

Penyampaian laporan tahunan dilaksanakan setiap tahun. Pelaporan tidak boleh melebihi tanggal diterbitkannya dokumen KKPRL. Misalnya, dokumen KKPRL milik Afiffah terbit pada 24 Juli 2022. Itu artinya, laporan tahunan wajib diserahkan maksimal 23 Juli setiap tahunnya.

Pemegang dokumen KKPRL akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyerahkan dokumen laporan tahunan KKPRL. Hal ini sesuai Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Bidang Kelautan dan Perikanan.

Penulis : Ni Luh Anggela
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper