Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) merespons teguran dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang mengancam akan mencabut izin berusaha pengelola ruang laut jika tidak segera menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Sekretaris Jenderal ASKALSI, Resi Y. Bramani, menyatakan pihaknya mengapresiasi peringatan yang disampaikan oleh pemerintah dalam hal ini KKP, dan mengaku telah melakukan koordinasi internal dengan seluruh anggota asosiasi terkait hal tersebut.
“KKP dan ASKALSI merupakan mitra strategis untuk bisa saling mendukung peran masing-masing, yang ujungnya bertujuan mewujudkan infrastruktur telekomunikasi nasional yang andal,” kata Resi saat dihubungi Bisnis, pada Kamis (19/6/2025).
Resi menegaskan, pada prinsipnya ASKALSI senantiasa berkomitmen untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan yang diterima dari para anggota, sebenarnya sudah ada anggota yang melaporkan kewajiban tersebut, meski dengan berbagai metode.
“Ada yang secara manual/kirim langsung [ada tanda terimanya], juga ada via kirim email. Namun sekarang kan pengiriman melalui sistem informasi berupa E-SEA. Yang kami lihat di situ ada miskomunikasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Resi mengungkapkan sejumlah kendala lain yang dihadapi anggota ASKALSI dalam pelaporan, antara lain terkait kesiapan data dan sumber daya manusia (SDM). Menurutnya, masih ada anggota yang belum familiar dengan pelaporan PKKPRL, khususnya terkait penyajian data yang relevan.
Meski begitu, pihaknya terus mendorong agar setiap anggota menaati ketentuan yang berlaku.
Dia juga menekankan sinergi antara KKP dan kementerian/lembaga lain selama ini sudah berjalan baik dalam penataan kabel laut nasional.
Pihaknya juga melihat KKP terbuka untuk setiap usulan mengenai kebijakan di laut seperti kebijakan mengenai rute/pemanfaatan ruang di laut. Selain itu, menurutnya KKP selalu mendukung untuk proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga, semisal mendukung proyek Palapa Ring Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tidak hanya dengan Komdigi, ada dengan ESDM proyek pipa/sumur migas, Kemenhub untuk proyek pelabuhan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, KKP memperingatkan akan mencabut izin berusaha bagi pemegang KKPRL yang tidak menyampaikan laporan tahunan. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan dari 50 KKPRL untuk kegiatan penggelaran sistem kabel telekomunikasi bawah laut (SKKL) yang diterbitkan, sebanyak 27 di antaranya belum atau terlambat menyerahkan laporan.
“SP 1, SP 2, SP 3. Kalau ketiga dia tetap nggak lakukan, bisa dicabut lagi tuh. Ngurus lagi dari awal lagi dia. Repot dia. Jadi kalau dicabut, mereka akan ngurus dari awal lagi,” tegas Pung saat ditemui di Kantor KKP, Rabu (18/6/2025).
Meski demikian, Pung optimistis bahwa para pemegang KKPRL akan segera memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.
“Saya rasa dengan peringatan kedua mereka sudah agak gerah-gerah dikit lah. Ketiga pasti mereka akan segera melakukan itu,” ujarnya.