Bisnis.com, JAKARTA—Pengamat menilai etika saja tak memadai untuk menyusun regulasi Artificial Intelligence (AI).
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan penyusunan peta jalan (roadmap) AI rampung pada Juni 2025. Salah satu fokus utama dalam tahap awal regulasi ini adalah etika penggunaan AI.
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menekankan pentingnya pendekatan yang lebih luas dalam merumuskan peta jalan AI.
“Kami mendukung kita memiliki Peta Jalan Pengembangan AI di Indonesia. Namun kalau kami melihat, ada banyak aspek yang harus diperhatikan dalam pengembangan AI tersebut,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Kamis (19/6/2025).
Heru mengatakan etika memang merupakan salah satu aspek penting, namun masih banyak aspek lain yang perlu diperhatikan. Karena itu, ia berharap peta jalan ini disusun secara komprehensif dan dapat menjadi dasar untuk penyusunan RUU Kecerdasan Buatan.
Lebih lanjut, Heru menyebut sejumlah aspek lain yang krusial, seperti transparansi dan akuntabilitas algoritma AI, perlindungan data dan privasi, serta potensi penyalahgunaan teknologi seperti deepfake dan chatbot penipuan. Dia juga menggarisbawahi pentingnya keadilan dan nondiskriminasi dalam algoritma AI serta perlunya mekanisme audit yang melibatkan beragam pemangku kepentingan secara adil.
“Terkait algoritma juga, ini harus dijaga keadilan dan nondiskriminasi, jadi ada rekomendasi mengembangkan pedoman untuk pengujian dan audit algoritma yang melibatkan representasi stakeholder secara adil,” tambahnya.
Heru mendorong adanya regulasi yang tegas namun adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dia mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dahulu menyusun regulasi khusus AI seperti European Union AI Act (Uni Eropa), AI and Data Act (Kanada), serta undang-undang AI yang baru saja diadopsi Jepang. Di Amerika Serikat, pendekatan dilakukan lewat Executive Order on Safe, Secure, and Trustworthy AI.
“Kita perlu mendorong regulasi yang jelas dan adaptif, termasuk menyusun UU khusus tentang AI,” kata Heru.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan pertama dalam peta jalan AI kemungkinan akan mengatur soal etika penggunaan AI.
“Jadi kemungkinan besar, ini sedikit bocoran, bahwa aturan pertama terkait artificial intelligence akan menyangkut dengan etika AI itu sendiri,” ujar Meutya saat ditemui di Makassar pada 16 Juni 2025.
Dia menjelaskan bahwa pendekatan regulasi di Indonesia tidak akan berbentuk satu aturan besar, melainkan akan dibagi per sektor atau pilar. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan ruang bagi inovasi.
Meutya juga menyoroti pentingnya penerapan labeling pada konten berbasis AI, menyusul maraknya perdebatan publik terkait hasil AI yang menyerupai kenyataan, seperti dalam kasus gambar tambang buatan AI yang diklaim berasal dari Raja Ampat.
“Itu yang tadi namanya etika, jadi di beberapa negara yang kami lihat memang harus ada labeling AI. Kalau orang memang lihatnya [AI] untuk menyebarkan hoaks maka dia tidak akan menaruh etika,” ujar Meutya.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyampaikan bahwa penyusunan roadmap AI melibatkan forum-forum diskusi dan kerja sama lintas sektor, termasuk masukan dari perusahaan dan lembaga riset.
“Diskusi sudah berlangsung di beberapa forum, termasuk juga kerja sama kita dengan beberapa organisasi dan beberapa company yang ikut mendukung,” ungkap Nezar.
Dia juga mengapresiasi kontribusi lembaga seperti Mandala Consulting yang telah melakukan pemetaan posisi Indonesia dalam lanskap global tata kelola AI.