Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Distrik Federal untuk United States District Court, Northern District of California, William Alsup, memutuskan tindakan Anthropic melatih model AI-nya menggunakan buku yang sudah diterbitkan tanpa izin penulis adalah legal.
Putusan ini merupakan pertama kalinya pengadilan mengakui klaim perusahaan AI bahwa doktrin fair use (penggunaan wajar) dapat membebaskan mereka dari kesalahan saat menggunakan materi berhak cipta untuk melatih large language model (LLM).
Masalahnya, ini menjadi pukulan bagi para penulis, seniman, dan penerbit yang telah menggugat perusahaan seperti OpenAI, Meta, Midjourney, Google, dan lainnya. Walaupun tidak menjamin hakim lain akan mengikuti jejak Alsup, putusan ini membuka jalan bagi preseden hukum yang berpihak pada perusahaan teknologi dibandingkan para kreator.
Mengutip TechCrunch, sebagian besar gugatan ini bergantung pada bagaimana hakim menafsirkan doktrin fair use, bagian dari hukum hak cipta yang terkenal rumit dan belum diperbarui sejak 1976 atau era sebelum internet, apalagi konsep pelatihan AI generatif.
Sebagai informasi, putusan fair use biasanya mempertimbangkan untuk apa karya itu digunakan (seperti parodi atau pendidikan), apakah karya itu direproduksi untuk keuntungan komersial dan sejauh mana karya turunan tersebut bersifat transformatif dibandingkan karya aslinya.
Adapun, perusahaan seperti Meta juga pernah menggunakan argumen fair use serupa untuk membela pelatihan AI pada materi berhak cipta. Namun sebelum putusan minggu ini, sikap pengadilan masih belum jelas.
Dalam kasus Bartz v. Anthropic ini, kelompok penulis penggugat juga mempertanyakan cara Anthropic memperoleh dan menyimpan karya mereka.
Menurut gugatan, Anthropic berusaha menciptakan semacam perpustakaan pusat berisi seluruh buku di dunia untuk disimpan secara permanen. Namun, jutaan buku berhak cipta itu diunduh secara gratis dari situs bajakan yang secara hukum jelas ilegal.
Walaupun, hakim memutuskan pelatihan menggunakan materi itu tergolong fair use, pengadilan tetap akan menggelar persidangan terpisah terkait sifat dari perpustakaan pusat tersebut.
“Kami akan menggelar persidangan terkait salinan bajakan yang digunakan untuk membuat perpustakaan pusat milik Anthropic dan kerugian yang ditimbulkannya,” tulis Hakim Alsup dalam putusannya, dikutip Selasa (24/6/2025).
Dia menambahkan fakta bahwa Anthropic kemudian membeli salinan buku yang sebelumnya mereka curi dari internet tidak akan membebaskan mereka dari tanggung jawab atas pencurian tersebut. Namun, hal itu bisa memengaruhi besarnya ganti rugi yang ditetapkan oleh undang-undang.