Bisnis.com, JAKARTA — Kelompok Teknologi CCIA meminta penerapan Undang-undang Artifical Intelligence (UU AI) Uni Eropa ditunda sementara waktu.
Kelompok CCIA beranggotakan sejumlah perusahaan teknologi, di dalamnya termasuk Alphabet, Meta, dan Apple. Mereka mengatakan bahwa peluncuran undang-undang yang terburu-buru berisiko dapat membahayakan aspirasi AI di benua tersebut.
Hal ini juga didukung oleh survei yang dilakukan Amazon Web Services, yang menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga bisnis di Eropa mengalami kesulitan dalam memahami tanggung jawab mereka berdasarkan UU AI Uni Eropa.
Dalam laman resmi artificialintelligenceact.eu, mereka mengklaim bahwa UU AI Uni Eropa nantinya akan menjadi regulasi komprehensif pertama terkait AI. Undang-undang ini membagi tiga kategori risiko aplikasi AI.
Aplikasi risiko yang tidak dapat diterima, seperti sistem penilaian sosial yang dijalankan pemerintah seperti di China. Kemudian, aplikasi berisiko tinggi, misal Alat pemindai CV yang memberi peringkat pelamar kerja yang tunduk pada persyaratan hukum tertentu hingga, aplikasi yang tidak secara eksplisit dilarang/terdaftar sebagai ‘Berisiko Tinggi’.
UU AI Uni eropa sebetulnya sudah mulai berlaku pada Juni tahun lalu dengan ketentuan yang akan diterapkan secara bertahap.
Untuk ketentuan penting dari undang-undang tersebut, yang salah satunya seperti peraturan untuk model AI tujuan umum (GPAI), seharusnya akan mulai diterapkan pada Sabtu (02/08/25) mendatang. Akan tetapi, sebagian dari GPAI yang direncanakan akan diterbitkan pada tanggal 2 Mei malah mengalami penundaan.
"Dengan bagian-bagian penting dari UU AI yang masih belum lengkap hanya beberapa minggu sebelum peraturan mulai berlaku, kita perlu jeda untuk menyempurnakan UU tersebut, atau menghadapi risiko menghambat inovasi sepenuhnya" Ungkap wakil presiden senior CCIA Eropa, Daniel Friedlander terkait penundaan UU AI Uni Eropa, dikutip dari Reuters.
Selain CCIA Eropa, Perdana Menteri Swedia Ulf Kristersson juga ikut mendesak penundaan UU AI Uni Eropa. Hal tersebut diungkapkannya pada Senin (23/06/25) menjelang pertemuan dengan para pemimpin Uni Eropa di Brussels, Belgia.
“Salah satu contoh peraturan Uni Eropa yang membingungkan adalah kenyataan bahwa apa yang disebut UU AI akan mulai berlaku tanpa adanya standar umum.” Ujar Kristersson, dikutip dari Politico.
Kristersson menilai undang-undang terkait AI tersebut malah membingungkan, dan dia juga menyampaikan, apabila peluncuran UU AI Uni Eropa terus dilanjutkan, maka itu akan berpotensi menyebabkan Eropa tertinggal secara teknologi atau aplikasi.
Pejabat dari negara lain, seperti Republik Ceko dan Polandia turut menunjukkan keterbukaan terhadap gagasan penundaan aturan tersebut.
Menanggapi desakan penghentian sementara tersebut, kepala teknologi Uni eropa Henna Virkkunen dilansir Reuters menyampaikan, bahwa pihak parlemen tengah menerapkan UU AI, dan ingin menerapkannya dengan cara yang sangat ramah terhadap inovasi. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)