RI Disebut Tertinggal dari Kenya hingga Vietnam dalam Pengaturan Whatsapp Cs

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 24 Juli 2025 | 20:56 WIB
Pekerja melakukan perbaikan pada salah satu base transceiver station/BTS di Jakarta, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja melakukan perbaikan pada salah satu base transceiver station/BTS di Jakarta, Rabu (8/1/2025)/JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia dinilai belum maksimal  mengatur Whatsapp dan layanan over the top (OTT). Berbeda dengan di Vietnam dan Kenya, OTT bebas berbisnis dan mengeruk pemasukan di Tanah Air. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel) Triana Mulyatsa membandingkan kondisi di Indonesia dengan praktik di berbagai negara yang telah lebih dahulu mengambil langkah konkret dalam menata kehadiran OTT. 

Dia mencontohkan di Korea Selatan OTT Netflix dikenakan kewajiban membayar biaya penggunaan jaringan atau network usage fee kepada operator. 

Pada 2020, SK Broadband mengklaim bahwa lalu lintas data Netflix yang ditangani oleh mereka meningkat 24 kali lipat dari Mei 2018 hingga September 2020, dan Netflix perlu membayar sekitar US$22,9 juta sebagai biaya penggunaan jaringan

Sementara itu  Uni Eropa, mewajibkan platform digital global untuk tunduk pada aturan transparansi algoritma, moderasi konten, dan bertanggung jawab sesuai hukum di masing-masing negara anggota.

Vietnam juga mewajibkan setiap OTT asing memiliki kantor perwakilan di dalam negeri dan beroperasi di bawah hukum nasional. Australia lebih jauh lagi mengatur model nilai ekonomi digital melalui News Media and Digital Platforms Mandatory Bargaining Code, yang mewajibkan platform seperti Google dan Meta untuk membayar royalti kepada media lokal. 

Di Kenya, dengan Finance Act 2020 ada Digital Service Tax (DST), layanan digital dikenakan 1.5% dari gross revenue yang dihasilkan dari layanan digital kepada pengguna di Kenya. 

Menurut Triana praktik-praktik tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tertinggal jauh dalam hal kedaulatan digital. 

“Kalau negara-negara lain sudah mengatur agar OTT berkontribusi dan tunduk pada hukum lokal, mengapa Indonesia masih membiarkan mereka menikmati pasar tanpa kewajiban apa-apa?” kata Triana, dikutip Kamis (24/7/2025).

Triana menuturkan yang diperjuangkan oleh asosiasi ini bukanlah pembatasan terhadap akses layanan digital masyarakat, melainkan penataan yang adil terhadap hubungan antara layanan OTT global dan penyelenggara telekomunikasi lokal di Indonesia.

Dia menilai platform OTT asing telah menikmati pasar Indonesia yang cukup lama, tanpa berkontribusi terhadap penyediaan infrastruktur digital nasional, dan tanpa kewajiban atas layanan universal sebagaimana yang ditanggung oleh operator telekomunikasi Indonesia. Padahal pendapatan yang mereka bukukan sangat besar.

Pendapatan Netflix mencapai US$11,08 miliar atau setara Rp 181 triliun pada kuartal II/2025, dengan laba bersih US$3,1 miliar atau di atas proyeksi yang sebesar US$3,06 miliar. 

Sementara itu Meta, induk Whatsapp - Instagram, mencapai US$168 miliar pada 2024 atau naik 22% secara tahunan. 

YouTube meraih pendapatan iklan sebesar US$9,8 miliar atau sekitar Rp159,6 triliun (Kurs: Rp16.000) pada kuartal II/2025. Iklan disebarluaskan kepada para penggunanya, termasuk ke 143 juta pengguna di Indonesia pada awal 2025 menurut data Global Data Insight.  

Jumlah yang dilaporkan perusahaan induk Google, Alphabet pada Rabu (23/07/25) tersebut meningkat dari periode yang sama tahun lalu sejumlah US$8,7 miliar atau Rp141,7 triliun.

“Kita bukan sedang menolak kemajuan teknologi, perkembangan dan kemajuan teknologi harus kita terima dan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Tapi soal keadilan perlu menjadi pertimbangan. OTT global masuk ke wilayah negara kita dengan sangat mudah, tanpa menanggung beban jaringan dan layanan universal,” kata Triana. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, mengakui, saat ini infrastruktur digital yang dibangun oleh operator telekomunikasi di Indonesia sudah tersebar. Berdasarkan survei APJII 2024, penetrasi internet di Indonesia sudah mencapai 79,50%.

Namun, Zulfadly prihatin, penetrasi internet yang sangat tinggi ini dinikmati oleh penyedia layanan over-the-top (OTT) asing, tanpa ada kontribusi ke Indonesia, khususnya pajak. Mereka hanya sekadar mendaftarkan perusahaannya sebagai penyelenggara sistem elektronik.

Zulfadly berpendapat nilai tawar Indonesia terhadap OTT asing juga masih rendah, tidak seperti China yang mampu melakukan aksi nyata untuk filterisasi dan memaksa OTT asing tunduk pada aturan yang diberlakukan pemerintahnya.

Selain itu, China juga mempersiapkan substitusi layanan OTT asing. Di Indonesia, kondisinya justru berbanding terbalik.

“Kita mampu, hanya saja perhatian pemerintah untuk menciptakan iklim riset dan inovasi untuk OTT sangat minim, bahkan tidak ada," ungkap Zulfadly.

Lanjut Zulfadly, saat ini fokus utama anggota APJII adalah meningkatkan pemerataan internet dan meningkatkan kualitas internet Indonesia. Saat ini kemampuan mengakses OTT asing adalah sesuatu hal yang diinginkan masyarakat setelah melek internet.

Jika pemerintah tidak memiliki konsep yang kuat terhadap OTT, menurut Zulfadly, maka penyedia internet hanya akan mempersiapkan jaringan untuk OTT asing tersebut. Padahal, sumber daya operator telekomunikasi di Indonesia seperti frekuensi dan bandwidth terbatas. Di sisi lain, trafik data dari OTT terus mengalami peningkatan eksponensial.

Padahal, OTT asing menginginkan akses internet dengan kualitas yang bagus. Untuk mendapatkan akses internet yang berkualitas, anggota APJII harus meningkatkan frekuensi dan bandwidth. Untuk meningkatkan frekuensi dan bandwidth, anggota APJII harus melakukan investasi yang nilainya tidak sedikit.

"Anggota kami terus berusaha untuk memberikan layanannya terhadap akses ke OTT asing, tapi kok kontribusi OTT asing ini tidak ada. Kondisi inilah yang dirasakan kurang adil bagi kami, anggota APJII," ungkap Zulfadly.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami