BISNIS.COM,JAKARTA--Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tak berhak menentukan kerugian negara dalam kasus yang dialami PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2).
Hal tersebut dinyatakan saksi ahli Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anna Erliyana. Berdasarkan siaran pers dari Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) yang diterima Bisnis, Senin (1/4), dalam kesaksiannya Anna menyebutkan berdasarkan peraturan, BPKP memiliki sifat internal yakni pengawasannya hanya melekat pada instansi pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Sementara itu, lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan menentukan kerugian negara dari perusahaan nonpemerintah atau swasta adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Meski demikian, Anna menyebutkan keputusan auditor bersifat independen dan hasilnya tak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Saksi lainnya, Kepala Sub Bagian Administrasi Kejaksaan Agung Muhtadi menyatakan tidak mengetahui mengenai prses serah terima laporan BPKP. Muhtadi hanya menyebutkan BPKP menyerahkan surat hasil audit sebanyak dua kali yakni pada 13 dan 21 Maret tahun lalu.
Sebelumnya, dalam surat yang dilayangkan Kemenkominfo kepada Kejaksaan Agung pada Februari 2012, dijelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi semua kewajiban pembayaran kepada negara.
Dalam siaran pers, Indosat menyebutkan kerja sama Indosat dan IM2 sah secara hukum. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategri Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 14 UU Telekomunikasi No.36/1999.
Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat 2 UU No.36 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Sesuai amanah tersebut, IM2 bekerja sama dengan Indosat agar dapat memanfaatkan jaringan telekomunikasi milik Indosat.