Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti menyoroti urgensi peningkatan literasi pengguna atas paket internet. Di sisi lain, operator seluler juga harus memberikan informasi jelas dan transparan mengenai layanan yang diberikan.
Trubus menilai dua hal utama yang menjadi akar masalah kuota internet hangus adalah kurang informatifnya operator seluler dalam menyampaikan produk dan kurangnya kesadaran masyarakat atas paket yang dipakai.
Masyarakat, menurutnya, kurang detail dalam memahami paket yang dibeli sehingga muncul keluhan atas paket kuota internet yang hangus setelah periode tertentu.
“Kasus itu sebenarnya ada di pihak operator yang tidak patuh kepada aturan yang sudah dibuat Komdigi, kemudian yang kedua adalah minimnya literasi digital masyarakat sendiri,” kata Trubus saat dihubungi Bisnis pada Jumat (11/7/2025).
Diketahui, pada Peraturan Menteri Kominfo no.5/202, Pasal 79 disebutkan bahwa penyelenggara Jasa Telekomunikasi wajib mensosialisasikan setiap skema tarif kepada Pelanggan secara benar, jelas, tidak menyesatkan, dan transparan.
Informasi yang disampaikan paling sedikit meliputi jenis Produk Layanan,. besaran tarif,. Area layanan, waktu pemberlakuan tarif; korespondensi untuk informasi.
Sosialisasi dilakukan dengan menggunakan media cetak dan/atau elektronik dengan memperhatikan etika dalam beriklan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Pasal 82, ISP wajib memberikan pilihan kepada Pelanggan melanjutkan atau menghentikan penggunaan layanan setelah pemakaian mencapai batasan penggunaan seperti periode dan/atau volume layanan ISP yang dipilih pelanggan.
Dalam hal pelanggan memilih penggunaan layanan secara berkelanjutan maka kewajiban sebagaimana dimaksud dapat tidak diberlakukan.
Dengan kondisi tersebut, maka selama operator seluler telah memberikan informasi yang jelas mengenai skemat tarif secara jelas, termasuk volume kuota hingga periode penggunaan, maka operator telah melakukan regulasi yang berlaku.
Trubus menyampaikan bahwa kebijakan masa aktif kuota pada layanan telekomunikasi memiliki landasan hukum yang rasional dan tidak merugikan secara sepihak, dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, masa aktif kuota diatur dalam syarat dan ketentuan layanan yang disepakati oleh pelanggan saat pembelian.
“Informasi ini disampaikan secara jelas, sehingga hangusnya kuota merupakan konsekuensi logis dari model bisnis berbasis waktu,” lanjutnya.
Dia menambahkan kebijakan masa aktif mendukung pengelolaan sumber daya jaringan secara optimal. Tanpa masa aktif, penumpukan kuota oleh pelanggan dapat membebani infrastruktur, meningkatkan biaya operasional, dan berpotensi
Selain itu, lanjutnya, masa aktif memungkinkan operator menawarkan paket data dengan harga terjangkau serta promosi menarik, sehingga memperluas akses layanan telekomunikasi bagi berbagai kalangan masyarakat.
Dia juga menyayangkan kurang optimalnya peran Komdigi dalam mengedukasi masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya aktif menyosialisasikan aturan yang berlaku, khusus terkait perlindungan konsumen.
Dia khawatir ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh operator yang tidak bertanggung jawab.
“Nah terus masyarakat itu tetap konteksnya dilindungi gitu, jadi bagaimana kemudian agar konsumen ini punya daya tawar. Sehingga dia ada perlindungan tersendiri dan tidak dieksploitasi oleh operator,” kata Trubus.
Sebelumnya, polemik kuota internet hangus ramai diperbincangkan publik setelah Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut potensi kerugian negara hingga Rp63 triliun.
Mereka bahkan melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, BPK, KPK, dan Kejaksaan Agung untuk mengaudit model bisnis prabayar oleh operator telekomunikasi.
Namun, sejumlah pihak menilai tudingan itu keliru. Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012–2015, Riant Nugroho, mengatakan sistem kuota berbatas waktu sudah sesuai hukum perdata dan prinsip jual beli yang berlaku di Indonesia.
Menurut Riant, selama operator sudah memberikan informasi yang transparan, konsumen dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tidak tepat jika ada yang memperkarakan sistem tersebut secara hukum.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga menyatakan masa aktif kuota adalah praktik yang lazim dalam industri, bahkan diterapkan oleh operator global.
Mereka pun terbuka untuk berdialog demi meningkatkan literasi digital masyarakat agar bisa lebih bijak dalam memilih paket layanan sesuai kebutuhan.
“Kami percaya, kebijakan yang adil bagi pelanggan dan mendukung keberlanjutan industri harus berbasis pada pemahaman menyeluruh atas model bisnis telekomunikasi,” kata Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir.
Pengguna Tahu dan Berharap
Dari sisi pengguna, Putri, mahasiswa Semester 6 di salah satu perguruan tinggi, mengaku mengetahui mengenai batas pemaikaian. Wanita yang telah menggunakan kartu Tri selama bertahun-tahun itu tidak mempermasalahkan karena kuota internet selalu habis sebelumnya waktunya.
“Malah ketika saya membeli kuota langganan untuk satu bulan, habis dalam satu minggu,” kata Putri.
Dia juga mengatakan paket kuota harian yang disediakan provider itu cukup bisa jadi solusi terjangkau bagi pelanggan yang butuh, terlebih dalam keadaan darurat.
Dia berharap jika memungkinkan kuota yang hangus karena melewati batas pemakaian dapat dikonversi lagi menjadi pulsa sehingga menambah manfaat bagi pengguna.
Sementara itu, Vivian, mahasiswa semester 4, berharap tidak ada kuota hangus dan operator seluler jika memungkinkan menerapkan praktik roll out sehingga kuota yang tidak habis dipakai, dapat digabung ke bulan selanjutnya.
“Tapi mungkin, memang di sisi lain, kita sebagai pelanggan kurang memahami soal masa aktif dan aturan dari paket data yang dibeli itu secara mendalam,” kata Vivian. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)