Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap regulasi terkait dengan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diharapkan sudah masuk legislasi pada awal Agustus 2025.
“Kami berharap dalam akhir bulan ini sudah bisa, atau awal bulan depan, sudah masuk legislasi. Jadi sudah dibahas lintas kementerian,” kata Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Wijaya Kusumawardhana dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Komdigi pada Jumat (11/7/2025).
Wijaya menegaskan bahwa regulasi terkait AI tersebut sebenarnya sudah diproses di internal Komdigi. Mereka tengah mencoba mencari kesepakatan dengan berbagai kementerian dan lembaga.
Nantinya setelah mendapatkan hasil, lanjut Wijaya, baru akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pihaknya berharap aturan tersebut bisa berbentuk minimal Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami harapkan minimal Perpres, syukur-syukur bisa setingkat di atasnya,” katanya.
Wijaya menambahkan seperti halnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang awalnya hanya setingkat Perpres. Namun, ternyata setelah melalui pembahasan lebih lanjut, aturan tersebut dinaikan menjadi PP.
“Jadi tidak hanya Perpres, dinaikan ke tingkat peraturan pemerintah, supaya lebih kuat dan menjangkau segala macam,” katanya.
Pada Januari 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan pihaknya masih menggodok aturan mengenai penggunaan dan etika AI.
Kala itu, Meutya menyebut, regulasi tersebut diharapkan dapat selesai 3 bulan lagi atau pada April 2025. Dia menambahkan, Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan terkait etika kecerdasan artifisial atau AI yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Namun, Meutya menuturkan, pihaknya memang berencana mengubah surat edaran tersebut menjadi peraturan yang lebih mengikat.
“Ini digodok oleh Pak Wamen Nezar dan kami sudah tugaskan beliau. Dalam waktu 3 bulan kita akan buatkan juga peraturannya,” kata Meutya di Komdigi, Senin (13/1/2025).