BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi I DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya guna meminta penjelasan mengenai persoalan peralihan spektrum frekuensi provider telekomunikasi PT XL Axiata Tbk (XL) dan Axis Telekom Indonesia (Axis) yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
"Frekuensi tidak diperkenankan untuk dijual bebas. Oleh karena itu, kami minta Menkominfo tegas mengenai penggabungan XL dan Axis, terutama soal frekuensinya. Pemanggilan Menkominfo rencananya akan dilakukan sebelum reses," kata Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha, di Jakarta, Kamis.
Penggabungan XL-Axis berpotensi menjadikan frekuensi, yang menurut PP 53/2000, merupakan sumber daya yang terbatas beralih ke pihak perusahaan Malaysia dan Arab Saudi.
Saat ini, Axiata Investments sebagai pemegang saham pengendali XL (66,5%). Axiata Group Berhard dipimpin Dato' Sri Jamaludin Ibrahim, merupakan perusahaan asal Malaysia.
Adapun Saudi Telecom Company (STC), sebagai perusahaan Arab Saudi tercatat sebagai pemegang saham terbesar Axis dengan kepemilikan 80,1% saham. Pemegang saham lain, yakni perusahan asal Malaysia, Maxis Communication, sebanyak 14,9% dan PT Hamersha Investindo 5% saham.
Belakangan XL telah menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sedangkan Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 1800 MHz dan 2100 MHz.
Politisi PPP itu menyatakan Komisi I DPR meminta Menkominfo untuk transparan kepada DPR, apakah ada pelanggaran-pelanggaran hukum dari merger tersebut atau karena dikhawatirkan merger XL-Axis dapat berisiko merugikan negara akibat terjadinya peralihan frekuensi kepada perusahaan Malaysia dan Arab Saudi. (Antara)