KPPU: XL dan Axis Tak Wajib Lapor Merger

Annisa Margrit
Senin, 1 Juli 2013 | 23:54 WIB
Bagikan

BISNIS.COM, JAKARTA--Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengungkapkan operator telekomunikasi XL dan Axis, yang dikabarkan bakal merger, tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan rencana tersebut ke lembaga itu saat ini.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi menerangkan pihak-pihak yang akan melakukan merger atau akuisisi tidak perlu lapor ataupun dikenakan kewajiban konsultasi dengan mereka selama aksi korporasi tersebut belum berlangsung.

"Mereka baru dikenakan kewajiban melaporkan merger atau akuisisi setelah aksi tersebut dilakukan, paling lambat dalam waktu 30 hari," paparnya kepada Bisnis, Senin (1/7/2013).

Nawir menuturkan dalam 30 hari itu diharapkan pihak-pihak yang terkait telah membereskan segala proses hukum menyangkut merger atau akuisisi itu. Menurut dia, sampai hari ini belum ada permohonan konsultasi dari kedua perusahaan.

Jika dalam waktu 30 hari kewajiban melapor itu diabaikan, maka KPPU bisa menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar per hari.

Komisioner KPPU Syarkawi Rauf menambahkan hal ini terkait kebijakan Indonesia yang menganut paham post-merger, dan bukan pro-merger. "Berbeda dengan negara lain yang mengharuskan adanya notifikasi merger sebelum dilakukan, kita mewajibkan mereka lapor setelah adanya merger," ujarnya.

Setelah ada pelaporan, baru lah KPPU akan menilai apakah merger itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lembaga ini bisa saja menyetujui merger, tapi dengan menyertakan beberapa catatan dan syarat tertentu jika dipandang ada klausul yang bermasalah.

Lantaran belum menerima notifikasi, lanjut Syarkawi, pihaknya belum bisa menilai besaran pangsa pasar kedua perusahaan dan apa dampaknya terhadap struktur pasar. Namun, dia memandang pangsa pasar PT XL Axiata Tbk dan PT Axis Telecom Indonesia bila digabungkan belum akan menimbulkan monopoli.

Terkait kepemilikan asing di kedua operator itu, Syarkawi menyatakan KPPU tidak berwenang mengurusinya. Dia menegaskan lembaga itu hanya berfokus pada persaingan usaha dan struktur pasar.

Seperti diketahui, wacana ini telah beredar sejak bulan lalu. XL dikendalikan oleh Axiata Investments dengan porsi saham 66,5%. Axiata Group Berhard yang dipimpin Dato' Sri Jamaludin Ibrahim, adalah perusahaan Malaysia.

Sementara, pemegang saham terbesar Axis adalah Saudi Telecom Company (STC) dengan kepemilikan saham hingga 80,1%. Adapun pemegang saham lainnya adalah perusahan asal Malaysia, Maxis Communication dengan 14,9% dan PT Hamersha Investindo dengan 5%.

Meskipun kedua perusahaan masih membantah isu itu, tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan sudah ada surat pengajuan penyatuan frekuensi yang dilayangkan secara resmi kepada mereka.

"XL dan Axis sudah mengajukan rencana penyatuan frekuensi kepada kami. Pemerintah tentu menghargai niat kedua perusahaan ini untuk merger," kata Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Muhammad Budi Setiawan, pekan lalu. (AMA)

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Annisa Margrit
Editor : Fatkhul Maskur
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper