Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mengesahkan Peraturan Menteri (PM) Kominfo No.21/2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
Peraturan yang disahkan pada 26 Juli itu merupakan perubahan atas PM No.1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) ke Banyak Tujuan (broadcast) yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Pertimbangan lainnya karena perkembangan teknologi telekomunikasi dan Internet yang semakin konvergen,” ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto dalam siaran pers, Senin (19/8/2013).
Dia menyebutkan kondisi itu memicu beragam jenis jasa layanan baru salah satunya jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas.
Peraturan tersebut, kata Gatot, sangat dibutuhkan agar tercipta iklim usaha yang dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif dalam negeri di tengah iklim usaha global.
Menurutnya, peraturan baru ini sudah lama ditunggu sejak munculnya masalah pencurian pulsa pada September dan Oktober 2011. RPM tersebut sebelumnya sudah diuji publik pada Desember 2012. Dia menegaskan RPM tersebut sudah dibahas intensif dengan berbagai pihak terkait.
PM No.21/2013 antara lain menyebutkan penyelenggaraan jasa penyediaan konten wajib mendapatkan izin penyelenggaraan jasa penyediaan konten dari Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informasi (PPI).
Penyelenggara jaringan yang menyalurkan konten dari penyedia konten di luar wilayah Indonesia dan menerapkan pembebanan biaya melalui mekanisme yang ditentukan juga wajib mendapatkan persetujuan dari Dirjen PPI.
Ketentuan lainnya menyebutkan penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang dilakukan oleh selain penyelenggara jaringan wajib melakukan kerja sama dengan penyelenggaran jaringan dan menuangkannya ke dalam perjanjian tertulis.
Perjanjian tersbeut paling sedikit memuat lingkup kerja sama, hak dan kewajiban para pihak, batas tanggung jawab para pihak kepada pengguna dan pelanggan, jenis dan layanan yang disediakanserta skerna bisnis dan struktur tarif.
Penyelenggara jaringan diwajibkan memberi peluang kerja sama kepada para penyelenggara jasa penyediaan konten, tidak eksklusif dan dengan itikad baik dalam rangka membina industri dalam negeri.
Penyelenggara jasa penyediaan konten juga wajib menyediakan pusat kontak informasi berupa call center, SMS center atau situs layanan pengguna.