Bisnis.com, BANDUNG - PT XL Axiata Tbk. mengaku belum mengetahui blok frekuensi mana yang akan dikembalikan kepada pemerintah selaku regulator seiring dengan pembelian Axis.
Spektrum frekuensi merupakan aset operator telekomunikasi. Saat ini, Axis memiliki alokasi 15MHz pada spektrum frekuensi 1.800MHz, dan pada spketrum 2.100MHz memiliki alokasi di 10MHz.
Komposisi kepemilikan frekuensi XL sendiri saat ini adalah 15 MHz atau setara tiga blok (8, 9, dan 10) di spektrum 2.100MHz untuk layanan 3G. Sedangkan untuk 2G, XL juga memiliki alokasi di 1.800 Mhz dan 900 MHz, masing-masing 7,5 MHz.
President Direktur PT XL Axiata Tbk. Hasnul Suhaimi mengatakan permasalahan alokasi frekuensi adalah aturan dari pemerintah dimana perusahaan atau industri harus mengikuti peraturan tersebut.
"Kami tentu saja berharap tidak mengembalikan frekuensi apapun karena salah satu alasan sinergi ini XL yang membutuhkan kapasitas dan Axis yang kurang dari segi coverage," katanya, usai peringatan Hari Bhakti Postel ke-68 di Bandung hari ini, Jumat (27/9/2013).
Meskipun berharap tidak ada pengembalian, Hasnul menyerahkan persoalan tersebut kepada pemerintah selaku regulator.
Dia mengatakan jika proses akuisisi ini berjalan lancar dan harus ada pengembalian alokasi frekuensi Axis, mungkin alokasi frekuensi yang siap diberikan oleh XL adalah satu blok frekuensi 2.100 MHz.
"Kami inginnya yang 2.100 MHZ tersebut dan tidak semua, satu blok boleh."
Secara umum, XL saat ini masih belum memiliki detil dari jual beli yang kemungkinan besar dilakukan dengan nilai US$865 juta tersebut.
Perusahaan masih mengatur segala hal yang terkait seperti integrasi manajemen, pelanggan, penamaan, penomoran, dan karyawan yang terkait dengan proses akuisisi tersebut untuk memenuhi pengurusan izin dari pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Hal ini, katanya, juga sebagai salah satu yang membuat proses merger ini terlihat alot karena memang cukup banyak yang harus dilakukan atau dipersiapkan.