Hatta Rajasa Tolak Pengalihan Spektrum Frekuensi Axis ke XL Axiata

Herdiyan
Jumat, 27 Desember 2013 | 20:57 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang meluluskan pengalihan langsung semua frekuensi 1.800 Mhz eks PT Axis Telekom Indonesia kepada PT XL Axiata Tbk. menuai kontroversi dalam tubuh pemerintah sendiri.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut. Spektrum frekuensi dinilai menjadi bagian dari sumber daya terbatas yang dikelola negara.

Oleh karena itu, spektrum frekuensi harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kepentingan negara.

Itu kan sumber daya terbatas. Jadi, harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan asing,” kata Hatta di kantornya hari ini, Jumat (27/12/2013).

Sesuai aturan, frekuensi tidak bisa dipindahtangankan, tetapi harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara.

Dalam kasus merger antara Axis dengan XL Axiata, Hatta menilai Axis tidak bisa begitu saja memindahtangankan spektrum frekuensi ke pihak manapun dengan alasan apapun, baik asas komersialisasi maupun kerja sama lainnya.

Apapun alasannya, spektrum frekuensi itu tidak bisa dikomersialkan. Axis harus mengembalikannya kepada pemerintah, yang kemudian baru pemerintah yang mengaturnya. Spektrum frekuensi telekomunikasi harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara,” tuturnya.

Proses merger antara XL Axiata dan Axis sejauh ini memang terus memunculkan polemik. Terlebih tatkala Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring memberikan persetujuan pengalihan langsung dengan dalih menyelamatkan pendapatan negara.

Menurut Tifatul, kini Axis terancam bangkrut dan tidak mampu membayar biaya hak penggunaan (BHP) sewa frekuensi tahun ini sekitar Rp1 triliun kepada pemerintah. Bahkan, Axis melaporkan kerugian sekitar Rp2,3 triliun per tahun dalam 2 tahun terakhir.

Jika akuisisi ditunda, maka Axis akan bangkrut. Negara rugi karena Axis tidak bisa bayar BHP frekuensi sehingga potensi PNBP tahun ini ada yang hilang,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat industri telekomunikasi menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp12 triliun per tahun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 85% berasal dari BHP frekuensi. Dengan merger, XL mengaku menyatakan kesediaannya membayar BHP terutang atas sewa frekuensi Axis Rp1 triliun yang jatuh tempo pada 15 Desember 2013.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Herdiyan
Editor : Sutarno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper