Awas, Kiamat Internet Ancam Indonesia

Yusran Yunus
Jumat, 26 September 2014 | 11:00 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa hari terakhir ini, pengguna internet di Tanah Air dihebohkan oleh pemberitaan akan terjadinya kiamat internet.

Kiamat internet? Ya, itu pilihan kata untuk menggambarkan akan matinya (shutdown) layanan internet karena seluruh perusahaan penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) mengancam akan menyetop layanan internetnya pada beberapa pekan mendatang.

 

ISP pun was-was, nasibnya akan serupa dengan yang dialami oleh IM2 karena menjalankan model bisnis serupa.

 

Apa pasalnya? Sekitar 300 ISP di Indonesia merasa khawatir akan mendapat hukuman dari penegak hukum, seperti kasus yang dialami oleh Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2) karena dituding melakukan korupsi lantaran menyewa bandwidth 3G kepada Indosat, padahal IM2 tidak mengantongi izin lisensi 3G.

Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh Indar Atmanto atas vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya 8 tahun penjara.

ISP pun was-was, nasibnya akan serupa dengan yang dialami oleh IM2 karena menjalankan model bisnis serupa.

Tokoh telematika Indonesia Onno W.Purbo pun menggalang petisi online di situs change.org dan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih 2014-2019 Joko Widodo untuk turun tangan mencegah terjadinya kiamat internet tersebut.

Menurut Onno, tidak ada keharusan ISP untuk memiliki izin frekuensi 3G. "Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu izin frekuensi 3G," katanya.

Dia mengemukakan pola bisnis IM2 maupun ISP di Indonesia sudah sesuai dengan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada. Tidak ada hukum yang di langgar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

"IM2 hanya sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat, tidak melakukan tindakan korupsi apapun dan tidak perlu mempunyai izin frekeunsi 3G".

Dia mengingatkan akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU Telekomunikasi, ISP dan pimpinan ISP terancam hukum pidana.

"Yang lebih menyedihkan lagi, industri dan infrastruktur internet di Indonesia akan terancam harus dimatikan (shutdown) karena sebagian besar melanggar hukum," tegasnya.

Berikut Isi Tuntutan Petisi Online:

> Kembali ke UU Telekomunikasi.

> Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator selular tidak perlu ijin frekuensi.

> Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.

> Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis/tuduhan. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper