Bisnis.com, JAKARTA--Pembatalan regulasi siaran televisi digital oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai menguntungkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).
Kuasa hukum Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI) Andi Simangunsong mengatakan putusan tersebut dapat mendorong pemerintah menyusum ulang peraturan digital di level Undang-Undang Penyiaran bersama DPR.
"Selama ini beberapa stasiun televisi masih setengah hati untuk investasi di siaran digital karena ketidakjelasan aturan," kata Andi dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (7/3/2015).
Dalam sidang putusan perkara nomor 119/G/2014/PTUN-JKT, majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan regulasi tersebut pada 5 Maret 2015. Selain itu, menyatakan batal segala peraturan menteri, serta keputusan-keputusan.
Majelis ewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan menteri tentang penetapan aturan penyiaran digital. Keempat, menghukum tergugat dan tergugat intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,38 juta.
Setelah membacakan putusannya, hakim mempersilakan kepada pihak tergugat dalam hal ini Kemenkominfo, serta tergugat intervensi yang berjumlah 29, untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari setelah putusan ini resmi dibacakan.