Bisnis.com, JAKARTA—Mulai pertengahan tahun ini pemerintah akan memiliki kewenangan untuk langsung menghapus sendiri konten laman yang dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan dengan kewenangan langsung menghapus konten laman yang dianggap bertentangan dengan UU ITE, pemerintah dapat lebih cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Selama ini pemmerintah belum memiliki kemampuan untuk langsung menghapus konten laman, sehingga memerlukan waktu,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/3).
Rudiantara menuturkan selam ini pemerintah belum fokus menyisir laman yang mmemiliki keterkaitan dengan gerakan teroris. Pasalnya, pemerintah masih fokus membenasi persoalan pornografi di dalam negeri.
Menurutnya, masyarakat sebenarnya juga dapat berpartisipasi melaporkan konten laman yang bertentangan dengan UU ITE ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
Aduan tersebut nantinya akan langsung ditindaklanjuti dengan mengkonfirmasi dan mengajukan penutupan dari pihak yang berwenang.
“Prosedurnya sedang disiapkan, tetapi akan saya permudah bagi pelapor, karena kami ingin bergerak cepat,” ujarnya.
Rudiantara juga menyatakan tidak akan sewenang-wenang menutup laman yang dianggap mengganggu ketertiban, karena akan membuat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika, serta dewan panel yang terdiri dari para pakar dan tokoh masyarakat.