Bisnis.com, PEKANBARU - Sejumlah pengusaha warnet Pekanbaru menggugat pemerintah kota setempat karena penyitaan aset yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Para pengusaha warnet menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar.
Musfandi, pengusaha warnet menilai proses penyitaan aset yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru telah merugikan usaha warnet.
“Penyitaan telah membuat kami mengalami kerugian. Semenjak penyitan, tanggal 6 Juli itu warnet kita tidak boleh beroperasi.Kita menuntut Pemkot Pekanbaru menggganti rugi moril sebesar Rp 5 Miliar. Kita juga meminta kepada Pemkot Pekanbaru mengembalikan seluruh properti yang disita,” katanya.
Pengusaha juga meminta Pemko Pekanbaru sebagai tergugat untuk membuat peraturan daerah (perda) khusus tentang warnet dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan pihaknya masih mempelajari tuntutan tersebut. Pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru guna merespons tuntutan tersebut.
Pengusaha Warnet Tuntut Pemkot Pekanbaru Rp5 miliar
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Gemal Abdel Nasser P
Editor : Yusran Yunus