Pengusaha Warnet Tuntut Pemkot Pekanbaru Rp5 miliar

Gemal Abdel Nasser P
Rabu, 12 Agustus 2015 | 14:05 WIB
Anak-anak bermain game online di sebuah warnet./Ilustrasi-indigos.com
Anak-anak bermain game online di sebuah warnet./Ilustrasi-indigos.com
Bagikan

Bisnis.com, PEKANBARU - Sejumlah pengusaha warnet Pekanbaru menggugat pemerintah kota setempat karena penyitaan aset yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.  

Para pengusaha warnet menuntut ganti rugi senilai Rp5 miliar.

Musfandi, pengusaha warnet menilai proses penyitaan aset yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru telah merugikan usaha warnet.

“Penyitaan telah membuat kami mengalami kerugian. Semenjak penyitan, tanggal 6 Juli itu warnet kita tidak boleh beroperasi.Kita menuntut Pemkot Pekanbaru menggganti rugi moril sebesar Rp 5 Miliar.  Kita juga meminta kepada Pemkot Pekanbaru mengembalikan seluruh properti yang disita,” katanya.

Pengusaha juga meminta Pemko Pekanbaru sebagai tergugat untuk membuat peraturan daerah (perda) khusus tentang warnet dengan melibatkan  Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi mengatakan pihaknya masih mempelajari tuntutan tersebut. Pihak Satpol PP akan melakukan koordinasi dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru guna merespons tuntutan tersebut.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Yusran Yunus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper