Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Pengendalian Sumber Daya Perangkat Pos Informatika, Direktorat Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melaporkan telah menertibkan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Kegiatan operasi penertiban dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Semarang, Korwas PPNS, Polda Jawa Tengah, Pomdam IV Diponegoro Jawa Tengah.
Kegiatan penertiban merupakan implementasi Undang-undang No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah No. 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Permen Kominfo No. 1/2015 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis yang berlaku dan lulus dalam pengujian yang dibuktikan terbitnya sertifikat perangkat telekomunikasi.
"Target operasi penertiban difokuskan terhadap beberapa lokasi yang menjual alat dan perangat telekomunikasi tidak bersertifikat dan pemberian label," tulis Kemkominfo dalam keterangan resmi, Kamis (08/10/2015).
Pada operasi penertiban yang dilakukan pada 28 September 2015- 2 Oktober 2015, tim penertiban gabungan berhasil menyegel barang bukti sebanyak 21 unit perangkat telekomunikasi dan diamankan di Balmon SFR Kelas II Semarang, terdiri dari Perangkat GPS Track 1 unit, Perangkat Pemancar Radio Siaran (Rakita) 1 unit, Perangkat Jammer Seluler 1 unit, Handphone 16 unit, Handy Talkie 2 Unit.
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh PPNS Balmon SFR Kelas II Semarang.
Kegiatan monitoring dan penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal akan terus digalakan sebagai wujud komitmen Direktorat Jendral SDPPI untuk melindungi masyarakat dari timbulnya gangguan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai persyaratan teknis.