Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 16 asosiasi yang bergerak di industri teknologi informasi dan komunikasi mengeluarkan petisi bersama yang berisi kecaman dan keprihatinan atas putusan MA terhadap peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto.
Putusan itu dinilai berdampak sangat besar terhadap industri telekomunikasi, pelayanan masyarakat, dan perekonomian negara.
"Kami bersuara tegas agar pemerintah mendengar. Ini sudah sangat memprihatinkan karena putusan ini membuat nasib industri telekomunikasi nasional di tubir jurang ketidakpastian," kata kata Ketua Umum Indonesia Telecommunication Users Group (ID-TUG) Nurul Yakin Setyabudi dalam keterangan resmi.
Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) yang juga juru bicara asosiasi industri telekomunikasi di Indonesia Kristiyono menyatakan kasus Indosat - IM2 adalah kasus industri telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerja sama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat).
Padahal, kerja sama itu lazim digunakan oleh semua operator dan penyelenggara jasa internet karena sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.
“Namun dengan putusan MA ini, maka semua kerjasama antara penyelenggara jaringan dengan penyelenggara jasa internet yang serupa bisa dianggap salah dan melanggar hukum,” kata Kristiyono.
Situasi ini, menurut asosiasi industri telekomunikasi, akan sangat merugikan negara dan akan menjadi penghambat pembangunan telekomunikasi yang merupakan infrastruktur inti penggerak ekonomi nasional.
“Kami meminta Kementerian Kominfo sebagai instansi yang diberi kewenangan untuk melaksanakan Undang-undang Telekomunikasi untuk melakukan upaya-upaya nyata yang diperlukan agar terjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha,” ungkapnya.
Kasus IM2, Pelaku Industri & Masyarakat Telematika Keluarkan Petisi
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Bambang Supriyanto