Bisnis.com, JAKARTA -- Huawei Indonesia mengkonfirmasi bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan telah melakukan operasi pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di salah satu anak perusahaannya, PT Huawei Services, pada Jumat pekan lalu.
Perusahaan itu berkomitmen akan mengikuti seluruh prosedur yang dilakukan oleh pemerintah dalam melakukan fungsi pengawasan pekerja asing di Indonesia.
"Huawei Indonesia akan bekerjasama penuh dan mendukung pihak berwenang dalam menjalankan seluruh proses pemeriksaan serta memastikan bahwa prosedur ketenagakerjaan di Huawei Indonesia memenuhi peraturan imigrasi yang berlaku," kata Yunny Christine, Corporate Communication Manager PT Huawei Tech Investment dalam siaran persnya, Selasa (1/12/2015).
Kendati dalam pengawasan yang dilakukan ditemukan sebanyak 32 TKA diperiksa intensif, namun Huawei berkeyakinan bahwa belum ditemukan indikasi adanya pelanggaran dan tidak ada warga negara asing bersangkutan yang ditempatkan di ruang detensi.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar pengawasan imigrasi dan Huawei Indonesia tetap menghormati peraturan pemerintah serta ketentuan imigrasi yang berlaku," tegasnya.