DPR Minta Kemkominfo Tunda Penurunan Tarif Interkoneksi

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 25 Agustus 2016 | 04:43 WIB
telepon seluler (ponsel)/Ilustrasi-JIBI-Dwi Prasetya
telepon seluler (ponsel)/Ilustrasi-JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - DPR mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menunda penetapan penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% terhadap operator seluler hingga mendapatkan keterangan lebih jauh dari pelaku industri telekomunikasi.

Evita Nursanty, Anggota ‎Komisi I DPR, mengemukakan pihaknya akan mendalami lebih jauh terkait penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% tersebut, setelah memanggil seluruh pelaku industri telekomunikasi untuk duduk bersama Komisi I DPR dalam waktu dekat. Dia mendesak Kemkominfo agar mementingkan kepentingan nasional dalam menerapkan regulasi interkoneksi tersebut.

"Hari ini kami hanya meminta penjelasan kepada Pak Menteri terkait tarif interkoneksi ini dan kami juga akan mendengar masukan dari industri untuk kemudian menjadi dasar sikap kami," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Selain itu, dia juga mempertanyakan dasar hukum penurunan tarif interkoneksi yang akan dilakukan Menkominfo pada 1 September 2016. Menurut Evita, penurunan tarif tersebut harus disesuaikan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. "Penurunan tarif ini harus disesuaikan dan mengacu pada kepentingan publik," katanya.

Dia juga meminta Menkominfo Rudiantara untuk memanggil seluruh operator agar duduk bersama dan membahas soal penurunan tarif interkoneksi.‎ Menurut Evita, jika sudah melakukan diskusi bersama seluruh pelaku industri telekomunikasi, Menkominfo akan dipanggil kembali oleh Komisi I DPR.

"Begini saja, mendingan Pak Menteri ini panggil semua operator untuk diskusi soal ini dan hasilnya share kepada kami," ujarnya.

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara bersikukuh agar penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% tetap dilakukan oleh pemerintah terhadap industri telekomunikasi. Dia menegaskan peraturan untuk menurunkan atau menaikkan tarif interkoneksi ada di wilayah Kemenkominfo. "Peraturan soal interkoneksi ini kan ada di wilayah Kominfo," tegasnya.

Dia juga menjelaskan penurunan tarif interkoneksi tersebut sudah dilakukan sesuai dengan kajian mendalam Kemkominfo bersama dengan seluruh industri telekomunikasi.

Menurut Rudiantara, seluruh operator telekomunikasi sudah sepakat untuk menurunkan tarif interkoneksi sesuai dengan pertemuan yang dilakukan selama 17 kali antara Kominfo dengan operator sejak Februari 2015 hingga saat ini. "‎Penurunan intekoneksi ini tidak akan merugikan operator," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper