Dirut Telkom : Penurunan Tarif Interkoneksi Langgar UU & PP

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 25 Agustus 2016 | 19:00 WIB
Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular Alex J. Sinaga /bisnis.com
Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular Alex J. Sinaga /bisnis.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% yang telah diusulkan oleh Kemkominfo dinilai telah melanggar semangat UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan PP No.52/2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi.

Alex J Sinaga, Direktur Utama PT Telkom mengemukakan secara substansi diberlakukannya tarif interkoneksi oleh pemerintah yaitu agar tercipta iklim kompetisi yang sehat pada industri telekomunikasi.

Namun dia berpandangan perhitungan penurunan tarif interkoneksi yang akan ditetapkan Menkominfo sebesar 26% pada awal September sesuai Surat Edaran (SE) No. 1153/M.Kominfo/PI.0204/08/2016 tersebut dinilai akan merugikan operator telekomunikasi karena menggunakan pola perhitungan penurunan secara simetris bukan asimetris.

“Sesuai Peraturan Menteri No.08/2006 pada dasarnya perhitungan interkoneksi itu seharusnya dilakukan secara asimetris sesuai dengan cost based setiap operator,” tuturnya pada saat rapat kerja bersama Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (25/8).

Seperti diketahui, keputusan penurunan biaya interkoneksi yang telah dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran pada 2 Agustus tersebut telah menetapkan menurunan rata-rata sebesar 26% dengan 18 skenario panggilan seluler. Tarif panggilan lokal seluler akan turun menjadi Rp204 dari Rp250.

Menanggapi hal tersebut, beberapa operator seluler menyambut positif penurunan yang akan dilakukan oleh Kemkominfo. Namun, tak demikian dengan Telkomsel yang menolak perhitungan baru tersebut karena sejumlah alasan di antaranya adalah perhitungan tarif penurunan yang dilakukan secara simetris, yaitu menyamaratakan operator besar dan operator kecil, bukan dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh setiap operator sesuai surat DJPPI No.60/Kominfo/DJPPI/PI.02.04/01/2015 tanggal 15 Januari 2015 tentang permintaan pendapat terhadap konsep dokumen konsultasi publik penyempurnaan regulasi dan tarif interkoneksi (Whitepaper).

Alex berpandangan usulan pemerintah untuk menurunkan tarif interkoneksi tersebut dinilai tidak sesuai dengan pasal 22 ayat (1) PP No.52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi yang berbunyi kesepakatan interkoneksi antar penyelenggara telekomunikasi harus tidak saling merugikan satu sama lain.

“Ini tidak sesuai dengan prinsip pelaksanaan interkoneksi dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Direktur Utama PT Telkom tersebut mengatakan pihaknya juga telah mengirimkan surat protes kepada Kemkominfo terkait kebijakannya tersebut pada 11 Agustus 2016 dan 12 Agustus 2016. Kendati demikian, Alex mengatakan sampai saat ini Menkominfo Rudiantara masih belum memberikan tanggapan atas surat protes yang dilayangkan oleh grup Telkom tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat keberatan kepada pemerintah terkait penetapan penurunan tarif interkoneksi ini, tetapi masih belum direspon sampai saat ini,” ujarmya.

Senada juga disampaikan oleh CEO Telkomsel Ririek Adriansyah yang menilai penurunan tarif interkoneksi sebesar 26% tersebut akan merugikan Telkomsel secara keseluruhan. Dia mendesak agar pemerintah memberlakukan biaya interkoneksi secara asimetris berbasis biaya nasional sesuai hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator.

“Tapi pada kenyataannya, implementasi interkoneksi yang berlaku saat ini adalah simetris, dimana biaya interkoneksi operator dominan menjadi referensi semua operator di lisensi yang sama,” tuturnya.

Selain itu, Ririek juga mendesak agar Menkominfo Rudiantara menerapkan prinsip transparansi dan adil bagi semua pihak sesuai PP No.52/2000 Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2) serta PM No.08/2006 dengan cara menginformasikan semua hasil perhitungan biaya interkoneksi masing-masing operator dan tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Ini semua harus jelas, kami minta hasil perhitungannya disampaikan agar transparan kepada semua operator,” ujarnya.

Sementara itu, CEO XL Axiata Dian Siswarini mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan biaya interkoneksi tersebut dalam waktu dekat, sehingga industri telekomunikasi Tanah Air mendapatkan kepastian dalam menjalankan bisnisnya.

“Perhitungan biaya interkoneksi ini sudah cukup panjang, harus ada kepastian dari pemerintah terkait masalah ini,” tuturnya.

Kendati demikian, Dian memutuskan untuk tetap mendukung keputusan pemerintah yang berencana menurunkan tarif interkoneksi sebesar 26%. Dia juga berharap agar biaya interkoneksi tersebut bisa turun lebih besar lagi, sehingga dapat membuat persaingan industri telekomunikasi semakin sehat

“Usulan kami tetap akan mendukung keputusan dari pemerintah untuk menerapkan biaya interkoneksi ini,” ujarnya.

Secara terpisah, CEO Indosat Ooredoo Alexander Rusli bersikukuh agar tarif interkoneksi tetap diturunkan sebesar 26% agar industri telekomunikasi tidak didominasi oleh operator tertentu. Dia berpandangan selama ini kompetisi telekomunikasi dinilai tidak sehat karena Telkomsel menguasai wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali sebagai pemain tunggal.

“Selama ini memang kita lihat persaingan cukup terbuka di Jawa dan Bali namun tidak terbuka ketika di luar Pulau Jawa dan Bali,” tuturnya.

Selain itu, Alex juga mengemukakan dengan adanya penurunan tarif interkoneksi tersebut, masyarakat akan diuntungkan karena akan muncul penyelenggara telekomunikasi alternatif selain Telkomsel. Dia juga mengatakan manfaat lain adanya penurunan tarif interkoneksi adalah kompetisi berjalan lebih sehat dan layanan terhadap pelanggan akan semakin membaik.

“Kesempatan berkompetisi memberikan layanan alternatif dan melalui penurunan tarif ini, kompetisi layanan kepada pelanggan juga akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper