Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah berencana menggunakan dana hasil lelang frekuensi digital devidend untuk memberikan subsidi perangkat set top box (STB) kepada 15 juta rumah tangga agar dapat menikmati siaran digital setelah migrasi siaran dimulai.
Sebagaimana diketahui, pada saat migrasi siaran dari analog ke digital di pita lebar 700 MHz, pemerintah menyisakan spektrum 112 MHz sebagai digital devidend. Spektrum ini rencananya akan dilelang kepada operator telekomunikasi agar dapat mengembangkan teknologi 4G LTE.
Geryantika Kurnia, Direktur Penyiaran pada Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Pos dan Informatika pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengemukakan pemerintah akan memberikan subsidi kepada masyarakat kategori kurang mampmu untuk membeli perangkat STB tersebut.
Menurutnya, seluruh masyarakat harus menikmati siaran digital setelah migrasi siaran dimulai.
"Jadi nanti pemerintah yang akan memberikan subsidi perangkat STB ini. Ada sekitar 15 juta rumah tangga yang bakal menerima subsidi ini nanti tunggu saja ya," tuturnya kepada Bisnis hari ini, Rabu (17/1/2018).
Menurutnya, saat ini pemerintah masih menunggu Badan Legislatif (Baleg) DPR untuk merampungkan RUU Penyiaran. Dia memastikan jika RUU itu telah rampung, maka pemerintah akan bergerak cepat untuk melakukan digitalisasi penyiaran.
"Kami masih menunggu Baleg merampungkan undang-undang itu. Semoga saja bisa cepat selesai tahun ini," katanya.