Sektor Properti Diperkirakan Menggeliat pada 2020

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rabu, 18 September 2019 | 17:21 WIB
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9./ANTARA-Nova Wahyudi
Foto aerial suasana perumahan yang berada di atas mal Thamrin City, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Perumahan yang berada di atas mal Thamrin City ini terdiri dari lima blok yaitu A1-A19, B1-B12, C1-C19, D1-D16, E1-E15, dan F1-F9./ANTARA-Nova Wahyudi
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pertumbuhan positif industri properti di Indonesia diperkirakan baru terjadi pada 2020 di tengah sejumlah insentif yang diberikan pemerintah.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Hendro S. Gondokusumo dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri Indonesia 2019 dengan tema “Keselarasan Regulasi dan Insentif Bagi Industri Properti Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi” di Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Menurut Hendro, pertumbuhan properti Indonesia pada 2019 diperkirakan tetap stagnan pada kisaran 3,5%. Ia menilai, industri properti seperti realestat dan konstruksi membutuhkan waktu perencanaan yang lebih lama dibandingkan dengan bidang lain.

"Pengembangannya harus dikaji secara mendalam. Perencanaan pembangunan proyek properti tidak seperti trading yang kemarin belinya dengan harga rendah besoknya bisa dijual dengan harga tinggi," jelas Hendro.

Ia juga mengatakan, alasan perlambatan pertumbuhan industri ini salah satunya adalah kehadiran kebijakan PPnBM atas Hunian Mewah dengan nilai batas awal Rp5 miliar-Rp10 miliar sebelum adanya insentif baru. Hal ini membuat pengembang enggan membuat hunian baru karena akan mendapat tambahan pajak 20% bila nilainya berada di atas batas.

"Hal ini juga sudah saya sampaikan ke Menteri Keuangan [Sri Mulyani]. Saya harap kini akan banyak pengembang yang melihat insentif ini sebagai kesempatan," lanjut Hendro.

Hendro melanjutkan, para pelaku industri properti juga mengapresiasi kebijakan-kebijakan yang diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mendorong pertumbuhan. Salah satunya adalah dengan memangkas Tarif PPh yang tertera pada Pasal 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%.

"Kami perkirakan efek dari insentif-insentif yang dikeluarkan pemerintah akan terlihat paling cepat pada 2020 pada semester I," kata Hendro.

Selama rentang 2015 hingga 2018, pertumbuhan industri properti dan real estate selalu lebih kecil bila dibandingkan dengan pertumbuhan PDB Indonesia.

Menurut data dari Kementerian Keuangan, pada 2017 industri properti mencatat pertumbuhan sebesar 3,66% dibandingkan dengan pertumbuhan PDB 5,07%. Pertumbuhan tersebut merosot pada posisi 3,58% pada 2018 dari pertumbuhan PDB 5,17%.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper