TikTok Ajukan Permohonan ke MA Amerika Terkait Larangan Beroperasi

Lukman Nur Hakim
Rabu, 18 Desember 2024 | 22:18 WIB
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Ilustrasi logo TikTok dan Bendera Amerika Serikat. REUTERS
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - TikTok mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) untuk menunda penerapan Undang-Undang yang mengharuskan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menjual sahamnya di Amerika Serikat.

Adapun, Undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS pada bulan April lalu bertujuan untuk melarang TikTok dengan alasan ancaman terhadap keamanan nasional. 

Departemen Kehakiman AS mengklaim bahwa TikTok sebagai perusahaan yang berbasis di China dapat mengakses data pribadi pengguna AS, seperti lokasi dan pesan pribadi, serta memiliki potensi untuk memanipulasi konten yang dilihat oleh pengguna di aplikasi tersebut.

Melansir dari Reuters, Rabu (18/12/2024) dalam permohonan yang diajukan ke Mahkamah Agung, TikTok dan ByteDance meminta hakim untuk mengeluarkan perintah pengadilan yang menghentikan pemberlakuan larangan yang mulai berlaku 19 Januari 2025.

Di sisi lain mereka juga mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan sebelumnya yang menguatkan undang-undang tersebut.

TikTok dan ByteDance berargumen jika UU ini diberlakukan, Kongres AS akan memiliki kewenangan untuk membatasi kebebasan berbicara hanya berdasarkan kekhawatiran tentang pengaruh asing terhadap konten.

Perusahaan tersebut memperingatkan bahwa penutupan TikTok dapat mengakibatkan hilangnya sekitar sepertiga penggunanya di AS, serta merusak kemampuannya untuk menarik pengiklan, kreator konten, dan talenta baru. 

Meskipun ada kekhawatiran terkait keamanan, TikTok menegaskan tidak ada ancaman langsung terhadap keamanan nasional AS, dan menunda penegakan undang-undang tersebut akan memberi Mahkamah Agung waktu untuk mempertimbangkan legalitas larangan ini lebih lanjut. 

TikTok dan ByteDance juga mengharapkan pemerintahan Presiden terpilih Donald Trump dapat mengevaluasi undang-undang tersebut dalam waktu dekat.

Seperti yang diketahui, Raksasa media sosial TikTok resmi menghadapi larangan di Amerika Serikat mulai Januari 2025, berdasarkan putusan pengadilan banding federal. 

Dilansir dari Bloomberg, putusan tersebut terbit pada Jumat (6/12/2024) waktu Amerika Serikat (AS). Panel tiga hakim di Wahington, dengan suara bulat memutuskan bahwa larangan TikTok tidak melanggar konstitusi mengenai perlindungan kebebasan berpendapat. 

Pihak TikTok menyatakan akan mengajukan banding dan berharap para hakim akan berpihak kepada mereka dalam hal kebebasan berbicara. TikTok akan menggantungkan harapannya kepada Mahkamah Agung AS.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Dwi Nicken Tari
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper