Bisnis.com, JAKARTA - Pemantauan kegiatan tata ruang kini bisa dengan mudah dilakukan melalui digital, yakni lewat aplikasi pantau dan Kontrol Penataan Ruang atau disingkat Patrol Taru.
“Patrol Taru merupakan aplikasi yang dapat di-download kedalam smartphone. Melalui Patrol Taru ini diharapkan banyak masyarakat yang akan melihat rencana detail tata ruang terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan pada zona tertentu dengan cara yang mudah dan disesuaikan dengan yang diperuntukannya," ujar Ir. Wisnubroto, CES, M. Dev. Plg, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam keterangan tertulisnya.
Lewat Patrol Taru masyarakat dapat turut membantu melaporkan kepada pemerintah daerah setempat apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau persyaratan teknis di suatu zoan tertentu. Patrol Taru ini telah berjalan dua tahun ini dan telah diterapkan di Kota Medan, Kabupaten Badung dan Kota Malang, dengan harapan hal ini dapat menjadi percontohan dan direplikasi untuk kota atau kabupaten lainnya.
Dia mengatakan, ini untuk menjawab tantangan baru yang akan dihadapi oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, setelah penerapan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 yang saat ini masih disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya, yakni tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sistem penataan ruang akan diwarnai dengan teknologi digital untuk memudahkan para pelaku usaha dan pelaku pembangunan lainnya dalam melakukan investasi atau memanfaatkan ruang.
“Kemudahan investasi dalam sistem ini tentunya akan memberikan dampak juga pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang mengupayakan adanya keseimbangan dalam aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Ekses atau dampak negatif dari penerapan sistem ini diharapkan dapat dieliminasi dengan dibentuknya Forum Tata Ruang yang melibatkan berbagai stakeholder di daerah dan pembentukan Inspektur Pembangunan,” tambahnya.
Dia mengungkapkan Pengendalian pemanfaataan ruang diperlukan agar tercipta tertib tata ruang dengan memastikan bahwa pemanfaatan ruang sejauh mungkin sesuai dengan rencana tata ruang.
Karena, perlu prinsip manajemen biasa pun selalu ada fungsi kontrol, seperti ditunjukkan dalam POAC (planning, organizing, actuating, and controlling). Dia pun mengatakan permasalahan tata ruang muncul karena ketersediaan lahan relatif tetap, sedangkan jumlah penduduk dan aktivitasnya terus bertambah.
Ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaan penataan ruang terdapat tiga aktivitas utama, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam hal ini, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjalankan fungsi aktivitas yang terakhir tersebut.
Tahapan yang penting dalam menjalankan fungsi tersebut adalah menemukenali ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang atau kondisi tata ruang saat ini dengan rencana tata ruangnya yang memiliki jangkauan periode 20 tahun.
Wisnu memaparkan bahwa Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang setidaknya memiliki enam kelompok kegiatan yang ditujukan untuk menunjang kinerja pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. Kelompok pertama adalah penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), yakni yang berkaitan dengan pedoman atau peraturan perundang-undangan, seperti pedoman pengawasan teknis dan pedoman tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif.
Kelompok kedua adalah pembinaan mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan di daerah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kelompok ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai produk rencana tata ruang, seperti rencana tata ruang pulau, rencana tata ruang kawasan metropolitan, serta RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.
Kelompok keempat, melakukan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Instrumen Lengkap Pengendalian Pemanfaatan Ruang (disingkat Insdal). Instrumen ini disusun untuk kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti kawasan di sekitar pelabuhan (mis. Patimban di Subang), sekitar bandara (YIA di Kulon Progo, SHIA di Tangerang), kawasan ekonomi khusus (KEK Bitung, Sei Mangke, Mandalika), gerbang-gerbang tol di pulau Jawa, serta sepanjang kabel transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET CWT di Jawa Tengah).
Selain itu, Insdal juga disusun karena pertimbangan keseimbangan ekologis pada kawasan sekitar situ, danau, embung dan waduk (SDEW) yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.
Kelompok kelima, menyusun sebuah sistem informasi tentang peruntukan lahan atau zona-zona yang tertuang dalam rencana detail tata ruang yang sekaligus menyediakan saluran pengaduan bila terdapat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Sistem ini disebut Sistem Pantau dan Kontrol Penataan Ruang atau disingkat Patrol Taru.
Terakhir, melakukan upaya peningkatan penyadaran masyarakat terkait pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembentukan atau penguatan kelompok-kelompok masyarakat peduli tata ruang di kota atau kabupaten tertentu. Pelaksanan kegiatan terakhir ini sangat tergantung pada komitmen para pihak, terutama kelompok masyarakat itu sendiri, agar dapat berkelanjutan meskipun pada tahun-tahun berikutnya tidak ada bantuan dari direktorat ini. Dengan demikian, keberlanjutan menjadi ukuran pelaksanaan kegiatan ini.